SURABAYA (Mediabidik) - Perlahan tapi pasti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mulai temukan benang merah alur terjadinya penyelewengan dana hibah dalam bentuk Jasmas yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara yang ditanganinya.
Lingga menjelaskan, Jasmas merupakan produk politik, dimana proses pengajuannya dilakukan oleh anggota DPRD kota Surabaya melalui konstituennya sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) para legislator itu terpilih.
"Jasmas itu memang milik dewan, sehingga bisa dibilang itu adalah produk politik, karena di jaring melalui reses," terang Lingga, Rabu (4/4).
Kendati penyelewengan Jasmas 2016 itu merupakan produk politik DPRD kota Surabaya, Namun penyidikkan kasus ini belum menyentuh ke para legislator yang diduga terlibat pada dugaan korupsi berjamaah tersebut.
"Sementara kami belum ke arah sana, karena kami masih terus menggali keterangan tentang alur pengajuan proposal hingga penyalurannya," sambung Lingga.
Perlu diketahui, sebelum kasus ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Dimulainya penyidikkan penyelewangan dana Jasmas dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.(jak)
Comments
Post a Comment