Skip to main content

Penyebab Kenaikan PBB Dipengaruhi Banyak Faktor

SURABAYA (Mediabidik) – Meningkatnya perkembangan dan pertumbuhan investasi serta transaksi jual beli yang ada di kota Surabaya, penyebab kenaikan harga pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada di kota Surabaya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono mengatakan Pemkot Surabaya sudah membangun berbagai macam infrastruktur seperti saluran dan jalan-jalan. Pengembang juga banyak yang membuka perumahan-perumahan di berbagai wilayah di Kota Surabaya. "Hal ini lah yang menimbulkan nilai jual rumah, tanah dan bangunan bergerak naik terus setiap tahunnya," kata Yusron ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/4/2018).
    
Menurut Yusron, karena nilai jual rumah, tanah dan bangunan naik, maka nilai jual objek pajak (NJOP) permeternya juga naik. Di dalam NJOP itu, ada level-level atau kelas-kelasnya, dan setiap level itu berbeda-beda besaran nilai jualnya. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya no 73 tahun 2010 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan  pajak bumi dan bangunan di Kota Surabaya. 

"Tentunya, NJOP nya itu dihitung dari adanya pertumbuhan dan perkembangan kawasan itu, sehingga apabila kawasan itu semakin tumbuh dan berkembang, maka objek pajak akan naik level dan otomatis nilai besaran NJOP nya juga semakin naik," kata dia.

Setelah itu, ada yang namanya tarif PBB. Sesuai Perda no 10 tahun 2010, tarif PBB ada dua macam, yaitu 0,1 persen khusus untuk NJOP yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar dan 0,2 perses khusus untuk NJOP yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.

"Sedangkan nilai PBB itu berasal dari NJOP dikalikan dengan tarif PBB yang sudah ditetapkan di dalam Perda. Jadi, karena NJOP nya naik, tentu berpengaruh pada nilai PBB yang akan naik pula," tegasnya.

Ia mencontohkan, jika nilai total NJOP nya sebesar Rp 900 juta, maka nilai ini dikalikan dengan tarif PBB, yaitu 0,1 persen, dan hasilnya Rp 900 ribu. Namun, karena kawasan di objek pajak itu semakin tumbuh dan berkembang, maka NJOP nya juga naik level hingga mencapai Rp 1 miliar, sehingga tarif PBB nya kena 0,2 persen. "Jika dikalikan, hasilnya Rp 2 juta. Di sini, ada kenaikan yang signifikan hingga Rp 1,1 juta, karena memang objek pajak itu sudah masuk ke tarif PBB 0,2 persen," kata dia.

Yusron menduga, kenaikan dua kali lipat itu lah yang menyebabkan banyak masyarakat mengeluh terhadap nilai PBB yang harus dibayarkan. Padahal, selama ini penetapan nilai PBB sudah di bawah harga pasar. Tertbukti, jika dilihat di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tidak sama dengan harga pasaran. "Hal inilah yang perlu dipahami oleh semua pihak. Apalagi, tarif PBB 0,1 persen dan 0,2 persen itu sudah diterapkan sejak tahun 2010 atau sejak Perda itu dikedok," ujarnya.

Oleh karena itu, Yusron memastikan tidak serta merta menaikkan nilai PBB, namun hal itu dipengaruhi oleh perkembangan, pertumbuhan dan transaksi di Surabaya yang semakin naik. Bahkan, ia memastikan bahwa semua yang dilakukannya sudah sesuai peraturan yang ada. "Semua yang kami kerjakan sudah sesuai dengan peraturan," tegasnya.
Disamping itu, Yusron juga menjelaskan bahwa apabila ada warga yang kurang mampu, bisa mengajukan permohonan keringanan ke BPKPD. Caranya, warga bisa datang langsung ke kantor BPKPD untuk mengajukan permohonan keringanan PBB. Setelah itu, akan ada tim dari BPKPD yang akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk menentukan layak atau tidak diberi keringanan PBB.
"Permohonan pengurangan PBB ini diatur dalam perda nomor 12 tahun 2016. Dalam perda itu diatur bahwa bagi warga yang kenaikannya mencapai 50-100 persen, maka dapat diberi potongan 25 persen. Namun, jika kenaikannya itu lebih dari 100 persen, maka dapat diberi potongan hingga 50 persen dari kenaikan nilai PBB nya," pungkasnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni