Skip to main content

Peralihan Fasum Oleh Pengembang Perumahan Puri Mas di Protes Warga

SURABAYA (Mediabidik) - Perubahan fungsi Fasum (fasilitas umum) menjadi tempat hunian di Perumahan Puri Mas Gunung Anyar Surabaya, mendapat protes dari warga RW 07 RT 10 kelurahan Gunung Anyar kecamatan Gunung Anyar Surabaya.

Pasalnya fasilitas umum (Fasum) yang seharusnya menjadi tempat bermain atau tempat oleh raga untuk warga Perumahan Puri Mas kini diperjual belikan oleh pihak pengembang PT Mahkota Berlian Cemerlang (BMC) beralih fungsi menjadi tempat hunian dan diperjual belikan tanpa adanya sosialisasi ke warga. 

Indra Jaya Wardhana Ketua RW 07 Kelurahan mengatakan, awal mula warga kami bergejolak, karena memang ada beberapa yang kami anggap fasum sesuai dengan site plan yang dipunyai teman-teman ini ketika membeli. Tiba-tiba beralih fungsi dan diperjual belikan dan iru mulai kami pertanyakan. 

"Intinya gini, kami sudah melakukan komunikasi untuk duduk bersama, ketika memang ada permasalahan fasum fasos ayo kita selesaikan beraama secara kekeluargaan. Tapi sampai hari ini belum ada reapon cukup baik dari pengembang, ahkirnya kami melayangkan surat ke DPRD Surabaya untuk memfasilitasi permasalahan kami. "terang Indra saat dikonfirmasi, Senin (30/4/2018).

Masih menurut Ketua RW 07 Perumahan Puri Mas, yang pasti kami secara hukum kalah. Kalahnya kenapa, kami baru tau pengembang ini melakukan replaning berdasarkan Perwali 12 tahun 2012 di situ menyatakan replaning terkait Fasum/Fasos bisa dilakukan tanpa persetujuan 2/3 pemilik lahan.

"Lah, tentunya perwali itu tidak memihak kepada kami selaku warga dan pembeli rumah dan itu yang kami pertanyakan," ujarnya.

PNS Inspektorat Jatim ini juga menambahkan, dan memang pengembang melakukan peralihan fungsi berpedoman pada Perwali tersebut. Tentunya kami pertanyakan hal itu di depan dewan. Bahkan waktu hearing pertama di dewan pada bulan Desember 2017 kemarin. 

"Disitu sudah ada kesepakatan yang dibuat antara DPRD kota, kami selaku warga, pengembangan serta PU Cipta Karya beserta kelurahan dan kecamatan. Disitu perintah dewan adalah untuk menghold (tunda) segala macam pemagaran, pembangunan lokasi yang dianggap fasum sambil menunggu kejelasan hearing tahap dua. Kami sudah layangkan surat ke pihak dewan yang terhormat untuk segera dilakukan hearing tahap dua, "paparnya.  (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...