SURABAYA (Mediabidik) - Desakan dari kalangan dewan agar pemkot segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Golkar Surabaya, sekaligus menjadi anggota Banmus (Badan Musyawarah) DPRD kota Surabaya.
Seperti yang disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya, Dra.Ec.Hj Pertiwi Ayu K, MM mengatakan, saya amat sangat sepakat tentang hal-hal tersebut karena yang mengawali perda Mihol dulu adalah fraksi Golkar.
"Kami ingin agar pimpinan dewan se segera mungkin mengadakan rapat banmus untuk merumuskan hal tersebut."terangnya, Selasa (24/4/2018).
Ketua fraksi Golkar ini juga mempertanyakan kapan turunnya surat dari Gubernur, karena sebagai anggota Banmus dia mengaku tidak tau perihal surat tersebut, mungkin sudah pernah masuk banmus tapi belum dibelum dibahas lanjut. Dan kalau dibahas di banmus, kami pasti memberi tahu juga pada pansus yang pernah menangani hal tersebut.
" Biar cepat-cepat di mintakan kembali percepatan untuk buat dan bahas perda Mihol tersebut dengan aturan - aturan barunya dan spesifik detail nya."ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini juga mendesak walikota Surabaya segera mungkin membuat kebijakan yang di sesuaikan dengan kondisi daerah. Kan perda nya sudah ada tapi blm ada specific yang penajaman masalah baru dengan kasus-kasus yang ada belakangan ini seperti pengoplosan untuk menjadi minuman keras yang bebas.
" Di daerah dapil 1 simokerto itu juga banyak bandar Narkoba yang tentunya di awali rusak nya dari oplosan-oplosan miras tersebut. Saya juga akan coba gali lebih dalam hal - hal tersebut di daerah tersebut."paparnya.
Perlu diketahui, desakan dari kalangan anggota dewan DPRD kota Surabaya agar Perda 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Keras segera di undang kan, berawal dari meninggalnya tiga orang warga Surabaya akibat menengak miras oplosan pada, Minggu (22/4/2018) kemarin. (pan)
Comments
Post a Comment