Skip to main content

Ketua Fraksi Golkar Surabaya Sepakat Perda 6 Tahun 2016 Diundangkan

SURABAYA (Mediabidik) - Desakan dari kalangan dewan agar pemkot  segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Golkar Surabaya, sekaligus menjadi anggota Banmus (Badan Musyawarah) DPRD kota Surabaya.   

Seperti yang disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya, Dra.Ec.Hj Pertiwi Ayu K, MM mengatakan, saya amat sangat sepakat tentang hal-hal tersebut karena yang mengawali perda Mihol dulu adalah fraksi Golkar. 

"Kami ingin agar pimpinan dewan se segera mungkin mengadakan rapat banmus untuk  merumuskan hal tersebut."terangnya, Selasa (24/4/2018).

Ketua fraksi Golkar ini juga mempertanyakan kapan turunnya surat dari Gubernur, karena sebagai anggota Banmus dia mengaku tidak tau perihal surat tersebut, mungkin sudah pernah masuk banmus tapi belum dibelum dibahas lanjut. Dan kalau dibahas di banmus, kami pasti memberi tahu juga pada pansus yang pernah menangani hal tersebut.

" Biar cepat-cepat di mintakan kembali percepatan untuk buat dan bahas perda Mihol tersebut dengan aturan - aturan barunya dan spesifik detail nya."ungkapnya. 

Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini juga mendesak walikota Surabaya segera mungkin membuat kebijakan yang di sesuaikan dengan kondisi daerah. Kan perda nya sudah ada tapi blm ada specific yang penajaman masalah baru dengan kasus-kasus yang ada belakangan ini seperti pengoplosan untuk menjadi minuman keras yang bebas.

" Di daerah dapil 1 simokerto itu juga banyak bandar Narkoba yang tentunya di awali rusak nya dari oplosan-oplosan miras tersebut. Saya juga akan coba gali lebih dalam hal - hal tersebut di daerah tersebut."paparnya. 

Perlu diketahui, desakan dari kalangan anggota dewan DPRD kota Surabaya agar Perda 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Keras segera di undang kan, berawal dari meninggalnya tiga orang warga Surabaya akibat menengak miras oplosan pada, Minggu (22/4/2018) kemarin.  (pan)  

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng