Skip to main content

Ketua Fraksi Golkar Surabaya Sepakat Perda 6 Tahun 2016 Diundangkan

SURABAYA (Mediabidik) - Desakan dari kalangan dewan agar pemkot  segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Golkar Surabaya, sekaligus menjadi anggota Banmus (Badan Musyawarah) DPRD kota Surabaya.   

Seperti yang disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya, Dra.Ec.Hj Pertiwi Ayu K, MM mengatakan, saya amat sangat sepakat tentang hal-hal tersebut karena yang mengawali perda Mihol dulu adalah fraksi Golkar. 

"Kami ingin agar pimpinan dewan se segera mungkin mengadakan rapat banmus untuk  merumuskan hal tersebut."terangnya, Selasa (24/4/2018).

Ketua fraksi Golkar ini juga mempertanyakan kapan turunnya surat dari Gubernur, karena sebagai anggota Banmus dia mengaku tidak tau perihal surat tersebut, mungkin sudah pernah masuk banmus tapi belum dibelum dibahas lanjut. Dan kalau dibahas di banmus, kami pasti memberi tahu juga pada pansus yang pernah menangani hal tersebut.

" Biar cepat-cepat di mintakan kembali percepatan untuk buat dan bahas perda Mihol tersebut dengan aturan - aturan barunya dan spesifik detail nya."ungkapnya. 

Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini juga mendesak walikota Surabaya segera mungkin membuat kebijakan yang di sesuaikan dengan kondisi daerah. Kan perda nya sudah ada tapi blm ada specific yang penajaman masalah baru dengan kasus-kasus yang ada belakangan ini seperti pengoplosan untuk menjadi minuman keras yang bebas.

" Di daerah dapil 1 simokerto itu juga banyak bandar Narkoba yang tentunya di awali rusak nya dari oplosan-oplosan miras tersebut. Saya juga akan coba gali lebih dalam hal - hal tersebut di daerah tersebut."paparnya. 

Perlu diketahui, desakan dari kalangan anggota dewan DPRD kota Surabaya agar Perda 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Keras segera di undang kan, berawal dari meninggalnya tiga orang warga Surabaya akibat menengak miras oplosan pada, Minggu (22/4/2018) kemarin.  (pan)  

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni