Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Segera Undangkan Perda No 6 Tahun 2016

SURABAYA (Mediabidik) – Maraknya peredaran minuman keras racikan atau oplosan di wilayah Kota Surabaya, mendapat perhatian Komisi B DPRD Surabaya dan mendesak Pemkot agar segera undang kan Perda no 6 tahun 2016 tentang "Pelarangan Minuman Beralkohol".

"Target kami jelas yakni sapu bersih, Kota Surabaya harus terbebas dari minuman oplosan itu, jika tidak ingin banyak korban lagi di masa mendatang," ucap Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (24/4/2018).

Mazlan mengatakan, aparat penegak Perda (Satpol-PP) Kota Surabaya akan bisa melakukan tindakan tegas manakala Perda no 6 tahun 2016 telah di undang-kan, karena didalamnya memuat soal pelarangan memproduksi, mengkonsumsi dan menjual semua jenis minuman racikan (oplosan). 

"Siapapun yang meracik minuman berlakohol (oplosan), menkonsumsi apalagi menjual itu dilarang di Perda no 6 tahun 2016, sehingga Satpol-PP bisa bertindak dan sanksi nya akan diatur oleh perwali," tandasnya.

Sampai saat ini, lanjut Mazlan, Satpol-PP hanya bisa bertindak terkait ijin dan IMB, karena masih mengacu kepada Perda no 1 tahun 2010 yang hanya mengatur soal ijin-ijin usaha saja.

"Makanya kami Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemkot segera meng-Undang-kan Perda terbaru itu, agar bisa melakukan penidakan, karena selama ini mereka beralasan belum ada cantolan Perdanya," tambahnya.

Politisi asal Fraksi PKB ini menerangkan, bahwa Perda no 6 tahun 2016 telah di gedog (paripurna) tgl 10 mei 2016, sementara surat Gubernur itu baru turun bulan 7 tahun 2016, yang ternyata isinya adalah hasil kajian.

"Sehingga tidak bisa mengintervensi produk hukum daerah, ini sesuai Permendagri no 80 tahun 2015. Demikian juga dengan surat dari Walikota yang ternyata tertanggal 9 agustus 2016, itupun saya memang baru terima saat ini, mandeknya dimana saya tidak tau, karena saya bukan anggota Banmus," terangnya.

Menurut Mazlan, yang bisa membatalkan Perda hanya Mahkamah Agung, termasuk Kemendagri juga tidak bisa. Kewenangan Gubernur untuk merevisi atau mengintervensi itu berlaku saat Raperda ini belum di paripurnakan

"Maka saya menganggap bahwa surat Gubernur itu bertentangan dengan Permendagri itu. Kini tidak alasan lagi Pemkot untuk tidak mengundangkan, makanya tadi saya minta kepada Dinas terkait berkoordinasi termasuk dengan Walikota," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...