Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Segera Undangkan Perda No 6 Tahun 2016

SURABAYA (Mediabidik) – Maraknya peredaran minuman keras racikan atau oplosan di wilayah Kota Surabaya, mendapat perhatian Komisi B DPRD Surabaya dan mendesak Pemkot agar segera undang kan Perda no 6 tahun 2016 tentang "Pelarangan Minuman Beralkohol".

"Target kami jelas yakni sapu bersih, Kota Surabaya harus terbebas dari minuman oplosan itu, jika tidak ingin banyak korban lagi di masa mendatang," ucap Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (24/4/2018).

Mazlan mengatakan, aparat penegak Perda (Satpol-PP) Kota Surabaya akan bisa melakukan tindakan tegas manakala Perda no 6 tahun 2016 telah di undang-kan, karena didalamnya memuat soal pelarangan memproduksi, mengkonsumsi dan menjual semua jenis minuman racikan (oplosan). 

"Siapapun yang meracik minuman berlakohol (oplosan), menkonsumsi apalagi menjual itu dilarang di Perda no 6 tahun 2016, sehingga Satpol-PP bisa bertindak dan sanksi nya akan diatur oleh perwali," tandasnya.

Sampai saat ini, lanjut Mazlan, Satpol-PP hanya bisa bertindak terkait ijin dan IMB, karena masih mengacu kepada Perda no 1 tahun 2010 yang hanya mengatur soal ijin-ijin usaha saja.

"Makanya kami Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemkot segera meng-Undang-kan Perda terbaru itu, agar bisa melakukan penidakan, karena selama ini mereka beralasan belum ada cantolan Perdanya," tambahnya.

Politisi asal Fraksi PKB ini menerangkan, bahwa Perda no 6 tahun 2016 telah di gedog (paripurna) tgl 10 mei 2016, sementara surat Gubernur itu baru turun bulan 7 tahun 2016, yang ternyata isinya adalah hasil kajian.

"Sehingga tidak bisa mengintervensi produk hukum daerah, ini sesuai Permendagri no 80 tahun 2015. Demikian juga dengan surat dari Walikota yang ternyata tertanggal 9 agustus 2016, itupun saya memang baru terima saat ini, mandeknya dimana saya tidak tau, karena saya bukan anggota Banmus," terangnya.

Menurut Mazlan, yang bisa membatalkan Perda hanya Mahkamah Agung, termasuk Kemendagri juga tidak bisa. Kewenangan Gubernur untuk merevisi atau mengintervensi itu berlaku saat Raperda ini belum di paripurnakan

"Maka saya menganggap bahwa surat Gubernur itu bertentangan dengan Permendagri itu. Kini tidak alasan lagi Pemkot untuk tidak mengundangkan, makanya tadi saya minta kepada Dinas terkait berkoordinasi termasuk dengan Walikota," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng