Skip to main content

Khofifah Ingin Kembangkan Industri Olahan Salak di Lumajang

LUMAJANG (Mediabidik) - Cagub Jawa Timur nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa, mengunjungi industri pengolahan salak di desa Taman Ayu, Pronojiwo Lumajang. Dalam kunjungan tersebut, Khofifah tidak hanya ke kebun salak tapi juga melihat langsung proses pengolahan salak menjadi berbagai produk jadi.

Saat tiba di kebun salak, Khofifah langsung disambut oleh pemilik kebun bernama Winarno. Kepada Khofifah, Winarno menceritakan keluh kesah serta prestasinya sebagai pemilik industri salak.

"Ini kebun berapa hektar luasnya?" tanya Khofifah memulai pembicaraan di kebun salak, Rabu (25/4).

"Ini semuanya luasnya 3.000 meter persegi Bu," jawab Winarno.

Lanjut Mantan Menteri Sosial, sejak tahun berapa ini mulainya?" tanya Khofifah lagi. "Sejak 2002," jasa  Winarno.

Dalam kesempatan itu, Khofifah juga sempat memetik langsung salak dari pohonnya dan mencicipi. Sambil berjalan keliling kebun salak, Khofifah menanyakan apa kendala Winarno selama 16 tahun menjadi pengusaha salak. Menurutnya, pemasaran produk masih menjadi kendalanya selama ini.

"Kendalanya apa selama ini?" ucap Khofifah."Pemasaran Bu," tutur Winarno.

Usai puas berkeliling kebun salak, Khofifah diajak untuk melihat langsung proses pengolahan salak menjadi produk jadi. Produk olahan salak yang dijual Winarno antara lain kripik, kopi dan minuman rasa buah. Khofifah pun merasa terkesan dengan apa yang dibuat oleh Winarno.

Khofifah mengatakan bila produk jadi memang diperlukan daripada hanya menjual langsung buah. Sebab, dari produk jadi tersebut bisa memberi nilai tambah.

"Pengolahan akan memberi nilai tambah yang lebih signifikan. Packaging menjadi penting. Karena kadang orang beli bukan karena isi tapi karena packaging. Kemudian hilirnya bagian pemasaran," papar Khofifah.

Mantan Menteri Sosial menambahkan kalau petik, olah, kemas, jual, bila berseiring dalam sebuah siklus yang win-win maka petani salah akan menikmati nilai tambah yang lebih tinggi. Karena itu, Khofifah akan membantu Winarno dalam hal pemasaran produknya agar tidak hanya dijual di Jawa Timur saja, tapi juga bisa sampai pasar Indonesia dan internasional.

"Kita akan siapkan Pusat Informasi Super Koridor untuk pemasaran," tutupnya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...