Skip to main content

Terkait Penggelolaan Limbah, DLH Surabaya Bina 200 Pengusaha Besar

SURABAYA (Mediabidik) - Guna meningkatkan pemahaman dan ketaatan pelaku usaha terhadap penggelolaan limbah industri (B3), limbah cair yang berasal dari kegiatan usaha yang sesuai baku mutu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya, hari ini, Rabu (18/4/2018) melakukan pembinaan kepada 200 pelaku usaha yang ada di kota Surabaya. 

Eko Agus Supiandi Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, hari ini kita melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, terkait ketaatan terhadap lingkungan. Jadi, mereka itu kan pengusaha - pengusaha kita bina, kita sampling 200 perusahaan besar yang ada di Surabaya. 

"Dalam hal ini dari segi administrasi maupun teknis, administrasi dalam arti perijinan lengkap apa tidak, terutama yang terkait lingkungan. Kedua ketaatan mereka terhadap lingkungan, kemudian pembuangan limbahnya ada ngak dan itu terus kita bina, "ungkapnya. 

Eko Agus Supiandi juga menambahkan, itu nanti ada rekomendasi berupa nilai, kegiatan tersebut kita adakan setahun dua kali setiap enam bulan. Pembinaan dalam arti ya kita sampaikan tempatmu kurangnya seperti ini, tolong agar segera diperbaiki. 

" Saya kira perusahaan itu welcome, karena mereka perusahaan besar, seperti Macdonal, KFC, Matahari, Mall dan restauran besar - besar, yang jelas mereka punya kemauan usaha di Surabaya harus taat dengan aturan yang ada di Surabaya, "terangnya. 

Lanjut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mereka (pengusaha -red) harus menjaga lingkungan, karena menyangkut kelangsungan hidup orang banyak. Terkait kondisi kota kalau kotanya jelek perusahaan juga akan rugi. Jadi kita bangun pararel dengan mereka, kan keindahan kota dari situ, dan program ini sudah ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kota Surabaya dan sudah berjalan lama.

"Kedepan perijinan akan kita percepat, permudah lewat by sistem. Seperti SPPL (surat pernyataan penggelolaan lingkungan hidup), kalau pakai sistem sehari jadi, akan saya benahi semua, bulan depan akan kita coba. Kalau UKL - UPL kita akan rapatkan dengan Cipta Karya dan Diskominfo, nanti kan online dan data sudah di upload. Jadi pengusaha tidak perlu membawa data lagi karena mereka sudah ada di SSW, tugasku tinggal ngambil aja dan tinggal upload kekurangannya saja kalau ada perubahan, "paparnya. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...