Skip to main content

PT PWU Jatim Salah Strategi Pengembangan Usaha Jalan Tol

SURABAYA (Mediabidik) -  Pihak PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim tampaknya salah strategi dalam pengembangan usaha sektor pembangunan jalan tol. Pasalnya, rencana investasi tersebut dengan menggandeng PT Waskita Karya untuk pembangunan tol Legundi - Bunder – Manyar membengkak dari anggaran Rp 8 Triliun menjadi Rp 12, 7 Triliun.

"Pembengkakan tersebut disebabkan karena kami juga diminta oleh Kementerian melalui PT Waskita Karya untuk berinvestasi juga di pembangunan Tol di Sumatera. Tentunya bagi kami ini memberatkan dan tidak menguntungkan bagi bisnis PT PWU Jatim," ungkap Dirut PT PWU Jatim Basanto Yudoyoko saat ditemui di Surabaya, Kamis (12/4)

Basanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang meminta dukungan kepada pihak DPRD Jatim untuk menempuh berbagai hal termasuk lewat jalan hukum agar bisa terlepas perjanjian pembangunan tol di Sumatera tersebut.

"Kami berinvestasi melalui saham di PT Waskita Karya untuk pembangunan tol di Legundi Manyar. Bukan untuk berinvestasi di pembangunan tol di Sumatera. Kami minta dukungan DPRD Jatim agar melakukan berbagai usaha sampai Pengadilan juga untuk menyelesaikan masalah tersebut," terangnya.

Sekedar diketahui, dalihnya untuk mengembangkan usaha, PT PWU Jatim yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Jatim mencoba berinvestasi di sektor jalan tol. Salah satu upayanya dengan menanam saham sebesar 20 persen di PT Waskita Karya untuk proyek pembangunan jalan tol Legundi-Bunder –Manyar. Tak tanggung-tanggung digelontorkan dana Rp 8 Triliun untuk investasi tersebut.

Ironisnya lagi, dalam proses investasi tersebut ditengah jalan ternyata ada syarat untuk pembangunan tol di Jatim harus ikut andil membangun tol di wilayah Sumatera dengan nilai investasi sebesar 25 persen yaitu mencapai Rp 12,7 T.

Hal inilah yang menjadi keberatan pihak PT PWU Jatim, dan jika tidak mampu memenuhi persyaratan itu maka secara otomatis sahamnya akan terdelusi (terlempar), saham yang ada dijual atau dikembalikan dan saat ini atas kasus tersebut sekarang dalam proses hukum.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...