Skip to main content

PT PWU Jatim Salah Strategi Pengembangan Usaha Jalan Tol

SURABAYA (Mediabidik) -  Pihak PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim tampaknya salah strategi dalam pengembangan usaha sektor pembangunan jalan tol. Pasalnya, rencana investasi tersebut dengan menggandeng PT Waskita Karya untuk pembangunan tol Legundi - Bunder – Manyar membengkak dari anggaran Rp 8 Triliun menjadi Rp 12, 7 Triliun.

"Pembengkakan tersebut disebabkan karena kami juga diminta oleh Kementerian melalui PT Waskita Karya untuk berinvestasi juga di pembangunan Tol di Sumatera. Tentunya bagi kami ini memberatkan dan tidak menguntungkan bagi bisnis PT PWU Jatim," ungkap Dirut PT PWU Jatim Basanto Yudoyoko saat ditemui di Surabaya, Kamis (12/4)

Basanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang meminta dukungan kepada pihak DPRD Jatim untuk menempuh berbagai hal termasuk lewat jalan hukum agar bisa terlepas perjanjian pembangunan tol di Sumatera tersebut.

"Kami berinvestasi melalui saham di PT Waskita Karya untuk pembangunan tol di Legundi Manyar. Bukan untuk berinvestasi di pembangunan tol di Sumatera. Kami minta dukungan DPRD Jatim agar melakukan berbagai usaha sampai Pengadilan juga untuk menyelesaikan masalah tersebut," terangnya.

Sekedar diketahui, dalihnya untuk mengembangkan usaha, PT PWU Jatim yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Jatim mencoba berinvestasi di sektor jalan tol. Salah satu upayanya dengan menanam saham sebesar 20 persen di PT Waskita Karya untuk proyek pembangunan jalan tol Legundi-Bunder –Manyar. Tak tanggung-tanggung digelontorkan dana Rp 8 Triliun untuk investasi tersebut.

Ironisnya lagi, dalam proses investasi tersebut ditengah jalan ternyata ada syarat untuk pembangunan tol di Jatim harus ikut andil membangun tol di wilayah Sumatera dengan nilai investasi sebesar 25 persen yaitu mencapai Rp 12,7 T.

Hal inilah yang menjadi keberatan pihak PT PWU Jatim, dan jika tidak mampu memenuhi persyaratan itu maka secara otomatis sahamnya akan terdelusi (terlempar), saham yang ada dijual atau dikembalikan dan saat ini atas kasus tersebut sekarang dalam proses hukum.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...