Skip to main content

184 Milliar Aset Pemkot yang Diselamatkan Kejati

SURABAYA (Mediabidik) - Wali Kota Tri Rismaharini tak bisa sembunyikan perasaan bahagia dengan banyaknya aset Pemkot Surabaya yang bisa kembali usai ditangani kejaksaan. Salah satunya, aset Gelora Pancasila yang sudah kembali meski kasusnya masih ditangani Kejati Jatim.

"Kami berterimakasih, tidak pernah bayangkan. Dulu saya atlet voli dilatih gelora pancasila, kalau mau lomba digembleng di kolam renang brantas. Selain penuh kenangan buat saya tapi lebih berarti lagi buat warga Surabaya karena tempat tempat itu menelurkan banyak atlet berprestasi," kata Risma, Selasa (3/4/2018).

Beberapa kasus penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya yang ditangani kejaksaan dan sudah kembali diantaranya Jalan Kenari, Lapangan Thor dan Gelora Pancasila.

"Pengembalian aset ini luar biasa untuk saya pribadi tapi bagi warga sangat membantu dan diperlukan sehingga kembali ke Kota Surabaya, terima kasih kejaksaan," ujar Risma.

Ia pun mengungkapkan, kembalinya aset Pemkot juga merupakan bagian dari sinergi Pemkot dengan instansi lain seperti Kejaksaan. "Kami bekerja seharmonis mungkin. Kalau sinergis maka pemerintahan akan berjalan dengan baik. Dengan sinergi baik maka pelayanan ke masyarakat jauh lebih baik," ungkapnya.

Risma mengungkapkan rencana pemugaran Gelora Pancasila yang sudah kembali menjadi aset Pemkot Surabaya dengan menjadikan fasilitas olahraga lapangan voli indoor.

"Akan pugar GOR Pancasila pada 2019, kemarin sudah sampaikan ke DPRD sehingga 2019 akhir sudah bisa digunakan untuk voli indoor," tambah Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan kasus dugaan korupsi aset Pemkot, Gelora Pancasila pihaknya sudah memeriksa 25 saksi dan mencekal 3 orang yang terkait dengan kasus tersebut.

"Gelora pancasila belum tersangka baru saya cekal, aset itu sudah dikembalikan 3 orang itu. Itu senilai 184 miliar, masih penyelidikan umum masih kita tangani. Saksi saksinya kan sudah ada yang meninggal," kata Maruli.

Meski aset sudah dikembalikan, Maruli memastikan kasus dugaan korupsi tetap ditangani. "Tapi kerugian negara sudah terselamatkan aset sudah dikembalikan. Korupsi itu kan utama menyelamatkan kerugian negara bukan memenjarakan orang dan saya tidak bilang dihentikan," ungkap Maruli.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...