Skip to main content

Kuasa Hukum Bhakti Sanyoto Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda

SURABAYA (Mediabidik) – Insiden saling lapor antara Bhakti Sanyoto mantan Manager Logistik PT Philtera dan warga Korea Selatan bernama Mr Song Jin Ho yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Philtera, terkesan mengabur kasus hukumnya.

Hal ini disampaikan Spada Delly, SH kuasa Hukum Bhakti Sanyoto, bahwa kasus klien nya telah berjalan hampir enam (6) bulan, dan terlapor telah menyandang status tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun, namun tidak dilakukan penahanan.

"Sesuai keterangan penyidik, mereka sudah mencari Mr Song tapi belum menemukan meskipun sudah mengantongi surat perintah bawa. Belakangan dapat informasi, terlapor sudah ditangkap tetapi statusnya wajib lapor, disinilah yang kami anggap janggal," ucapnya. Selasa (3/4/2018)

Karena menurut kami, lanjut Delly, penyidik sudah bisa menahan terlapor, karena telah memenuhi unsur. Alasan yang paling kuat, saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, terlapor tidak pernah hadir. "Sehingga kami mempertanyakan kepastian hukumnya," tambahnya.

Terbaru, tersiar pemberitaan di salah satu media online di Surabaya, jika Kedutaan Besar Korea Selatan telah bersurat kepada Polda Jatim terkait kasus klien nya. Namun pihaknya tidak merasa khawatir, karena meyakini jika penyidik Polda Jatim akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

"Kami sangat yakin jika penyidik Kepolisian di Polda Jatim yang menangani kasus klien kami sangat profesional, artinya tidak akan bisa di intervensi oleh pihak manapun (termasuk Kedutaan Besar Korsel) dalam menjalankan tugasnya terkait penegakan hukum di negeri ini (Indonesia)," tuturnya.

Delly juga ingin meluruskan pemberitaan media yang menerangkan bahwa klien nya melapor setelah menjadi terlapor. "Itu salah besar, karena faktanya klien kami menjadi terlapor setelah menjadi pelapor terlebih dahulu," terangnya.

Tidak hanya itu, Delly juga menyampaikan masukan kepada penyidik Polda Jatim, untuk juga memeriksa legalitas perijinan perusahaan asing ini (PT Philtera). "Apakah ijin yang dikeluarkan BKPM sudah sesuai atau tidak. Ini juga sangat penting bagi tindaklanjut kasus hukumnya," tandasnya.

Untuk diketahui, setelah menjadi pelapor dan proses hukumnya berjalan, Mr Song Jin Ho Presiden Direktur PT Philtera melalui kuasa hukumnya mengaku telah mendapati kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Bhakti Sanyoto Manager Logistik PT Philtera, pada bulan September 2017.

Menanggapi hal ini, Delly mengatakan jika sejak awal sudah terjadi kejanggalan, karena TKP PT Philtera ini berada di wilayah hukum Lakarsatri-Surabaya, tetapi kuasa hukum Mr Song Jin Ho melaporkan kasusnya di Polsek Karangpilang.

"Makanya sejak awal kami nilai janggal, harusnya kan lapor ke Polsek Lakarsantri. Tapi ya sudahlah biarkan masyarakat yang menilai, ada siapa disana," curiganya.

Delly juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat tiga laporan hukum, diantara pasal 374 KUHP dengan terlapor Nujul Agung Manager Tekni PT Philtera, kemudian pasal 167 dan yang terakhir terkait BPJS kesehatan dengan terlapor Mr song. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni