Skip to main content

Pemkot Kebut Pembangunan Jalur Lingkar Luar Timur

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kota Surabaya khususnya dijalur utama, Pemkot Surabaya kebut pembangunan proyek Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT).

Wali Kota Tri Rismaharini mengungkapkan jika dua proyek pada 2018 saat ini sudah mulai melakukan tander untuk melakukan pengerjaan. 

"JLLT dan JLLB sudah tander. Untuk JLLT ada dua ruas yang pertama Kenjeran menghubungkan Arief Rahman Hakim dan juga utara. Kalau JLLB kita konsentrasi yanug sekitar stadion Gelora Bung Tomo," katanya diruang kerjanya di Balai Kota Surabaya, Jumat (6/4/2018).

Risma optimis pembangunan JLLB lebih cepat selesai dibandingkan JLLT. Hal ini disebabkan jalur yang dilalui JLLB lebih banyak dikuasai oleh pengembang perumahan. "Kalau JLLB 70-80 persen lahannya pengembang dan mereka sendiri yang mengerjakan, kita sisanya," ujar Risma.

Alasan JLLT harus dikebut pengerjaanya disebabkan jalur Middle East Ring Road (MERR) saat ini sudah mulai padat pada jam tertentu. "Sekarang semua larinya ke MERR, makanya JLLT harus segera," tambahnya.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati, dua proyek infrastruktur JLLT dan JLLB sama sama cepat dalam proses pengerjaannya karena sebagian besar lahan yang dilalui sama sama dimiliki pengembang.

"JLLT relatif cepat karena sudah banyak dikuasai pengusaha tol yang lama sudah menguasai dulu serta sudah dikuasai serta sudah ada ijin. Namun proyek tol tidak jadi sehingga proses pembebasan lahan juga cepat seperti JLLB. Lahan yang dimiliki pengembang tol itu sekitar 30 persen lebih," ungkap Erna.

Sedangkan jumlah persil di JLLT yang dibebaskan kata Erna sekitar 450 persil. "Nantinya untuk JLLT lebih banyak flyovernya dan ada juga lahan sepanjang 2 Km milik Pakuwon akan dihibahkan ke Pemkot," tambah Erna.

JLLT sendiri rencanya akan memiliki panjang sekitar 16 Km yang menghubungkan kawasan Suramadu hingga Gunung Anyar. JLLB lebih panjang 2 Km atau mempunyai panjang 18 Km yang menghubungkan Lakarsantri hingga Romo Kalisari. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...