SURABAYA (Mediabidik) - Soendari tersangka dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya menolak ditahan Kejati Jatim saat akan dibawah ke rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Medaeng Sidoarjo. Dia mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah dan malah menantang penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim.
"Gendeng ta (gila apa), saya gak mau ditahan di Rutan. Lihat nanti siapa yang menang, Kejaksaan apa saya," teriak Soendari dengan nada tinggi pada petugas yang akan menahannya.
Hampir satu jam lebih Soendari marah-marah dan membuat petugas Kejati Jatim bersikap tegas. Soendari lantas digiring oleh petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Soendari menyerah setelah kuasa hukumnya tiba. Dan akhirnya dibawa petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Medaeng, Sidoarjo.
Adil Pranajaya kuasa hukum Soendari menyayangkan sikap penyidik, terlalu terburu-buru untuk menahan kliennya atas kasus ini. "(Penyidik) terlalu terburu-buru," ucapnya singkat kepada wartawan, Senin (2/4/2018)
Sementara itu Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Soendari lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. " Tadi yang bersangkutan (tersangka) diperiksa dari pukul 09.00 WIB," papar Richard.
Kasipenkum Kejati Jatim memaparkan, dalam perkara ini, Soendari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas hilangnya aset milik Pemkot Surabaya berupa lahan di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 537 meter persegi.
Saat itu, lahan tersebut digunakan Pemkot Surabaya sebagai kantor Kelurahan Rangkah. Tahun 1999, kantor Kelurahan Rangkah itu pindah ke Jalan Alun-alun Rangkah. Pada tahun 2003, Soendari membuat peta bidang itu tanpa bukti kepemilikan sah.
"Tahun 2004 ada proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek," urai Richard.
Richard melanjutkan, lahan milik Pemkot Surabaya yang dipakai Soendari untuk berbisnis warung tersebut kemudian terkena gusur dengan ganti rugi bangunan Rp 116 juta. Namun, Soendari menolak dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Yang bersangkutan (Soendari) justru menjual lahan itu ke pihak lain pada tahun 2014 seharga Rp 2 miliar lebih," pungkasnya diakhir konfirmasi.(jak)
Comments
Post a Comment