Skip to main content

Tersangka Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Tolak Dijebloskan ke Medaeng

SURABAYA (Mediabidik) - Soendari tersangka dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya menolak ditahan Kejati Jatim saat akan dibawah ke rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Medaeng Sidoarjo. Dia mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah dan malah menantang penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim.

"Gendeng ta (gila apa), saya gak mau ditahan di Rutan. Lihat nanti siapa yang menang, Kejaksaan apa saya," teriak Soendari dengan nada tinggi pada petugas yang akan menahannya.

Hampir satu jam lebih Soendari marah-marah dan membuat petugas Kejati Jatim bersikap tegas. Soendari lantas digiring oleh petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Soendari menyerah setelah kuasa hukumnya tiba. Dan akhirnya dibawa petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Medaeng, Sidoarjo.

Adil Pranajaya kuasa hukum Soendari menyayangkan sikap penyidik, terlalu terburu-buru untuk menahan kliennya atas kasus ini. "(Penyidik) terlalu terburu-buru," ucapnya singkat kepada wartawan, Senin (2/4/2018)

Sementara itu Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Soendari lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. " Tadi yang bersangkutan (tersangka) diperiksa dari pukul 09.00 WIB," papar Richard.

Kasipenkum Kejati Jatim memaparkan, dalam perkara ini, Soendari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas hilangnya aset milik Pemkot Surabaya berupa lahan di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 537 meter persegi. 
Saat itu, lahan tersebut digunakan Pemkot Surabaya sebagai kantor Kelurahan Rangkah. Tahun 1999, kantor Kelurahan Rangkah itu pindah ke Jalan Alun-alun Rangkah. Pada tahun 2003, Soendari membuat peta bidang itu tanpa bukti kepemilikan sah.

"Tahun 2004 ada proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek," urai Richard.

Richard melanjutkan, lahan milik Pemkot Surabaya yang dipakai Soendari untuk berbisnis warung tersebut kemudian terkena gusur dengan ganti rugi bangunan Rp 116 juta. Namun, Soendari menolak dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Yang bersangkutan (Soendari) justru menjual lahan itu ke pihak lain pada tahun 2014 seharga Rp 2 miliar lebih," pungkasnya diakhir konfirmasi.(jak)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...