Skip to main content

Sahat Simanjuntak Apresiasi Atas Prestasi yang Diraih Dinas Kehutanan Jatim


Mediabidik.com
- Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Dinas Kehutanan Pemprov Jatim yang menorehan prestasi membanggakan pada lomba Wana Lestari tingkat Nasional tahun 2021. 

Usai melakukan kunjungan koordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinisi Jatim Jumadi di kantor Dinas Kehutan Jl.Raya Juanda Sidoarjo, politisi Golkar Jatim ini mengungkapkan apresiasi atas prestasinya tersebut. 

Selain memberikan apresiasi, pria yang juga sekretaris DPD Golkar Jatim juga mengingatkan adanya konsekwensi atas capaian membanggakan ini.

"Berdasarkan UU no 23 tahun 2014 jo nomer 9 tahun 2015 kewenangan urusan kehutanan saat dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. Ada konsekwensi dimana penyelenggaraan kehutanan dilaksanakan melalui rekonfigurasi pengelolaan lanskap hutan yang berkelajutan pada 3 pilar yaitu ekonomi, ekologi dan sosial. Butuh dukungan optimal untuk pembangunan gedung kantor yang baik dan layak untuk 10 cabang dinas dan 3 UPT. Maka dengan torehan ini sudah selayaknya mendapat dukungan dari dewan agar bisa melaksankan tugasnya lebih baik dan harapan Ibu Gubernur agar Jatim bisa menjadi barometer nasional bidang Kehutanan bisa terwujud," kata Sahat. 

Sahat menjelaskan semua bisa terwujud jika sarana dan prasarana untuk melayani masyarakat hutan bisa tersediakan, " Misal mobilitas layanan kepada masyarakat seperti kendaraan untuk distribusi bibit. Sarana prasarana untu pengelolaan hutan konservasi tahura Raden Soerjo, seperti kendaraan patroli, APD pengendalian kebakaran hutan dan kendaraan dan perlengkapan evakuasi korban pendakian. Disinilah sebagai anggota dewan Jatim kami melihat kesiapan baik dari sisi infrastruktur dan dukungan agar dinas kehutan Provinsi Jatim dari sisi sarana prasarana tempat gedung dan lain sebagainya perlu mendapatkan dukungan supporting," pungkasnya

Dinas kehutanan Pemprov Jatim sukses menjadi juara umum Lomba Wana Lestari tahun 2021 berupa : Terbaik 1 katagori penyuuhan kehutnan PNS ( menyisihkan 2842 penyuluh kehutanan ASN se Jatim, Terbaik 1 katagori kelompok tanai Hutan (menyisihkan 30.523 KTH se Indonesia) dan terbaik 3 katagori Penyuluhan Kehutanan Swadaya Masyaraat dari 5394 PKSM nasional. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...