Skip to main content

Congratulation!! Bank Jatim Kembali Raih Penghargaan Bank Terbaik 2021


Mediabidik.com
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (bankjatim) kembali torehkan prestasi dalam ajang Penghargaan Bank Terbaik 2021 yang diadakan secara virtual oleh Majalah Investor. Bank Jatim secara membanggakan mendapatkan penghargaan dalam kategori BPD dengan Modal Inti Rp.5 triliun-Rp 30 triliun.

Direktur Utama Busrul Iman yang hadir secara virtual menyampaikan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Majalah Investor dan Berita Satu Media Holding kepada Bank Jatim. Saya berharap penghargaan ini dapat memacu kami untuk senantiasa lebih produktif, memberikan pelayanan yang terbaik khususnya di bidang digital, serta dapat memberikan banyak manfaat bagi perekonomian khususnya Jawa Timur dan Indonesia pada umumnya," jelas Busrul. 

Kami juga menyampaikan terimakasih kepada stakeholder dan shareholder, karena di era pandemi Covid-19 seperti ini, kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak menjadi kunci sukses bersama dalam menghadapi tantangan Pandemi Covid-19," tambah Busrul.

Dengan diraihnya penghargaan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja bankjatim yang sampai dengan Semester I 2021 menunjukkan performa yang bagus dan tumbuh bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year on Year / YoY). Berdasarkan kinerja Juni 2021, aset bankjatim tercatat Rp. 95,48 triliun atau tumbuh 26,90%, laba sebelum pajak bankjatim tembus Rp. 1,04 Triliun atau tumbuh 5,56% (YoY) sedangkan laba bersih bankjatim tercatat Rp. 803 Miliar atau tumbuh 4,32%. Selama semester I 2021, Dana Pihak Ketiga (DPK) bankjatim mencatatkan pertumbuhan 27,36% (YoY) yaitu sebesar Rp. 81,52 triliun. 

Meskipun masih di tengah-tengah pandemi, bankjatim tetap mampu mencatatkan pertumbuhan kredit yang positif yaitu tumbuh 8,72% (YoY) atau sebesar Rp.42,60 triliun. Pertumbuhan kredit di sektor UMKM menjadi penyumbang tertinggi yaitu tumbuh 14,62% (YoY) atau tercatat Rp.7,25 Triliun. Diikuti oleh pertumbuhan kredit komersial yang tumbuh 13,39% atau tercatat Rp. 10,63 Triliun dan kredit di sektor konsumsi yang tumbuh 5,26% atau tercatat Rp. 24,72 Triliun. 

Komposisi rasio keuangan bankjatim periode Juni 2021 antara lain Return on Equity (ROE) sebesar 18,54%, Net Interest Margin (NIM) sebesar 5,06%, dan Return On Asset (ROA) 2,31%.( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...