Skip to main content

Datangi LVRI, Gerindra Jatim Siap Tampung Keluhan Veteran


Mediabidik.com
- Bertepatan dengan Hari Veteran Nasional Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad, berkunjung ke DPD Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Gedung Juang Jl. Mayjend Sungkono Surabaya.

Hadir juga dalam momen tersebut Ketua Dewan Penasehat Gerindra Jatim, Bambang Haryo Soekartono, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Kader, Hidayat, Wakil Ketua Bidang Pengembangan UMKM, Kusriyanto, serta pengurus DPC Gerindra Surabaya, Bagiyon.

Kedatangan rombongan disambut langsung Ketua LVRI, Ismadi Wakil Ketua, Sugiarto dan Brigjen TNI (Pur) Drs.Ismadi. Penyambutan dibuka dengan pemotongan tumpeng yang diserahkan langsung pada Anwar Sadad.

"Kunjungan ini sebagai wujud perhatian Partai Gerindra kepada para veteran yang jauh berjuang lebih dahulu untuk kita. Tentunya spirit beliau-beliau patut kita serap dan kita teladani," ucap Anwar Sadad, Rabu  (11/8/2021).

Selain itu, beberapa aspirasi juga diutarakan kepada Wakil Ketua DPRD Jatim, tersebut diantaranya pemakaman bagi veteran hingga asuransi jaminan kesehatan yang dimiliki oleh para veteran.

Seperti halnya hak pemakaman yang tak semuanya mendapatkan jatah di Taman Makam Pahlawan (TMP) serta fasilitas BPJS yang masih kelas 3. "Mereka ini kan singa tua, kalau kata pak Prabowo, banyak sekali ilmu dan pengalaman yang telah dilakukan untuk kemakmuran bangsa kita," kata Sadad.

"Dari sini kita tahu kesejahteraan mereka kurang. Kita telah tampung aspirasi mereka, kita akan tindak lanjuti secepat mungkin," imbuh Sadad.

Keluarga Ponpes Sidogiri itu mengatakan, seharusnya negara juga memberikan perhatian besar kepada para veteran ini. Misalnya, dalam bentuk bantuan kegiatan veteran.

Karena menurut catatan, dari tahun ke tahun sumbangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur  kepada organisasi veteran ini makin mengecil. "Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya," tegasnya.

Di Jatim, jumlah veteran setidaknya ada 9.000 orang. Bagi Gerindra, jika negara membebaskan para veteran dari kewajiban membayar PBB dan PLN, atau biaya lainnya ditanggung negara, hal tersebut sangat berarti.

"Menurut saya ini tidak akan terlalu membebani keuangan negara. Karena sumbangsih mereka bagi negara ini tak ternilai harganya," pungkas wakil Ketua DPRD Jatim ini.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...