Skip to main content

Indonesia Best Bank 2021, Bank Jatim Kembali Raih Penghargaan


Mediabidik.com
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (bankjatim) secara beruntun torehkan prestasi. Setelah sehari sebelumnya (24 Agustus 2021) berhasil meraih Penghargaan Bank Terbaik 2021 dalam kategori BPD dengan Modal Inti Rp.5 triliun - Rp 30 triliun pada event yang diadakan secara virtual oleh Majalah Investor, kali ini bankjatim berhasil meraih Penghargaan Indonesia Best Bank 2021 with Very Good Financial Health and Corporate Performance Delicate Banking Business Development dalam kategori Bank Buku 3 dengan Total Aset Rp.50 triliun  Rp.100 triliun pada event  Indonesia Best Bank Award 2021 yang dilaksanakan oleh Warta Ekonomi.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Warta Ekonomi berdasarkan kinerja institusi perbankan selama masa pandemi yang terus melakukan perkembangan dan memberikan stimulan positif terhadap perekonomian di Indonesia. Event ini dilaksanakan dengan harapan institusi perbankan dapat terus meningkatkan kapabilitasnya melalui produk dan jasa yang dimiliki serta mampu mengonversikan berbagai peluang di segala situasi untuk terus berkontribusi dalam memajukan roda perekonomian di Indonesia.

Direktur Utama Busrul Iman yang hadir secara virtual menyampaikan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh Warta Ekonomi kepada Bank Jatim. Saya berharap penghargaan ini dapat memotivasi kami untuk lebih baik lagi, lebih berinovasi dan meningkatkan layanan berbasis digital demi kesejahteraan masyarakat. 

"Kami tidak henti hentinya selalu meningkatkan kapabilitas dalam menghadapi tantangan sekaligus menangkap peluang yang ada, tentu saja dalam hal ini kami senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak." jelas Busrul. 

Kami juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholder dan shareholder, serta kepada seluruh pekerja bankjatim, karena di era pandemi Covid-19 seperti ini, kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak menjadi kunci sukses bersama dalam menghadapi tantangan Pandemi Covid-19." tambah Busrul.

Dengan diraihnya penghargaan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja bankjatim yang sampai dengan Semester I 2021 menunjukkan performa yang bagus dan tumbuh bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year on Year / YoY). 

Berdasarkan kinerja Juni 2021, aset bankjatim tercatat Rp. 95,48 triliun atau tumbuh 26,90%, laba sebelum pajak bankjatim tembus Rp.1,04 Triliun atau tumbuh 5,56% (YoY) sedangkan laba bersih bankjatim tercatat Rp. 803 Miliar atau tumbuh 4,32%. Selama semester I 2021, Dana Pihak Ketiga (DPK) bankjatim mencatatkan pertumbuhan 27,36% (YoY) yaitu sebesar Rp. 81,52 triliun. 

Meskipun masih di tengah-tengah pandemi, bankjatim tetap mampu mencatatkan pertumbuhan kredit yang positif yaitu tumbuh 8,72% (YoY) atau sebesar Rp.42,60 triliun. Pertumbuhan kredit di sektor UMKM menjadi penyumbang tertinggi yaitu tumbuh 14,62% (YoY) atau tercatat Rp. 7,25 Triliun. Diikuti oleh pertumbuhan kredit komersial yang tumbuh 13,39% atau tercatat Rp. 10,63 Triliun dan kredit di sektor konsumsi yang tumbuh 5,26% atau tercatat Rp. 24,72 Triliun. 

Komposisi rasio keuangan bankjatim periode Juni 2021 antara lain Return on Equity (ROE) sebesar 18,54%, Net Interest Margin (NIM) sebesar 5,06%, dan Return On Asset (ROA) 2,31%.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng