Skip to main content

Dianggap Bertentangan Dengan Peraturan Diatasnya, Perwali No 42 Disoal Dewan


Mediabidik.com
- Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 42 Tentang Tata Cara dan Pertanggung Jawaban  Hibah dan Bantuan Sosial yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Juli 2021 disoal oleh kalangan DPRD Surabaya.

Pasalnya, kalangan legislatif menilai Perwali tersebut sangat bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya yakni Permendagri dan Pergub.

"Wali kota mengeluarkan perwali isinya RT RW tidak boleh mengajukan permohonan jasmas ke DPRD, ini  kenapa begitu? karena aturan menteri dalam negeri (Permendagri) tidak menyebut itu." ujar M. Machmud.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, tanpa menjelaskan secara detail aturan permendagri atau pergub yang dilanggar.
Ia mempertanyakan alasan wali kota menerbitkan perwali tersebut.

"Dimana mana aturan yang dibikin oleh wali kota tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Yaitu Pergub dan Permendagri. Ini permendagrinya membolehkan tapi wali kotanya melarang? " urainya.

Lebih lanjut Machmud menambahkan, bahwa secara hukum aturan itu tidak boleh menabrak aturan diatasnya.

"Ini secara hukum boleh gak aturan itu menabrak aturan diatasnya. Seharusnya kabag hukum memberikan pemahaman kepada wali kotanya. Barangkai wali kota tidak paham dimana mana aturan itu harus selaras. Mestinya gubernur juga memberitahu tidak boleh aturan itu beda dengan diatasnya " imbuhnya saat ditemui media pada Senin (16/08) lalu.

Disisi lain Machmud menyebut bahwa kalau dikaitkan dengan fungsi DPRD maka peraturan seperti itu ya sangat mengurangi peran DPRD.

"DPRD selama ini sudah komunikasi dengan RT RW. Namun, ini wali kota sejakl  tanggal 1 juli mengeluarkan  perwali isinya RT RW tidak boleh meminta ke DPRD ini sangat memukul perasaan DPRD" keluhnya.

Sekadar informasi bahwa wali kota Surabaya pada tanggal 1 Juli 2021 menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial pengajuan dana hibah kepada masyarakat baik melalui RT RW maupun kelompok masyarakat. 

Dimana dalam perwali tersebut menyebutkan bahwa pengajuan permohonan hibah maupun bantuan sosial bisa langsung mengajukan kepada wali kota Surabaya. Karena, selama ini pengajuan bantuan hibah maupun bantuan sosial bisa melalui DPRD lewat program jalin aspirasi masyarakat (Jasmas). (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...