Mediabidik.com - Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 42 Tentang Tata Cara dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Juli 2021 disoal oleh kalangan DPRD Surabaya.
Pasalnya, kalangan legislatif menilai Perwali tersebut sangat bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya yakni Permendagri dan Pergub.
"Wali kota mengeluarkan perwali isinya RT RW tidak boleh mengajukan permohonan jasmas ke DPRD, ini kenapa begitu? karena aturan menteri dalam negeri (Permendagri) tidak menyebut itu." ujar M. Machmud.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, tanpa menjelaskan secara detail aturan permendagri atau pergub yang dilanggar.
Ia mempertanyakan alasan wali kota menerbitkan perwali tersebut.
"Dimana mana aturan yang dibikin oleh wali kota tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Yaitu Pergub dan Permendagri. Ini permendagrinya membolehkan tapi wali kotanya melarang? " urainya.
Lebih lanjut Machmud menambahkan, bahwa secara hukum aturan itu tidak boleh menabrak aturan diatasnya.
"Ini secara hukum boleh gak aturan itu menabrak aturan diatasnya. Seharusnya kabag hukum memberikan pemahaman kepada wali kotanya. Barangkai wali kota tidak paham dimana mana aturan itu harus selaras. Mestinya gubernur juga memberitahu tidak boleh aturan itu beda dengan diatasnya " imbuhnya saat ditemui media pada Senin (16/08) lalu.
Disisi lain Machmud menyebut bahwa kalau dikaitkan dengan fungsi DPRD maka peraturan seperti itu ya sangat mengurangi peran DPRD.
"DPRD selama ini sudah komunikasi dengan RT RW. Namun, ini wali kota sejakl tanggal 1 juli mengeluarkan perwali isinya RT RW tidak boleh meminta ke DPRD ini sangat memukul perasaan DPRD" keluhnya.
Sekadar informasi bahwa wali kota Surabaya pada tanggal 1 Juli 2021 menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial pengajuan dana hibah kepada masyarakat baik melalui RT RW maupun kelompok masyarakat.
Dimana dalam perwali tersebut menyebutkan bahwa pengajuan permohonan hibah maupun bantuan sosial bisa langsung mengajukan kepada wali kota Surabaya. Karena, selama ini pengajuan bantuan hibah maupun bantuan sosial bisa melalui DPRD lewat program jalin aspirasi masyarakat (Jasmas). (pan)
Comments
Post a Comment