Skip to main content

Covid-19 Terus Melonjak, Fraksi PDI -P Jatim Usul Dibentuk Isoter di Tiap Desa


Mediabidik.com
- Melonjaknya kasus Covid- 19 yang saat ini masih terjadi di Jatim, termasuk banyaknya muncul kasus covid klaster keluarga, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno menyarankan pembentukan pusat isolasi terpadu dan terpusat (isoter) di tiap-tiap balai desa maupun kelurahan yang ada di Jawa Timur.

Menurut Untari, persebaran kluster keluarga, harus menjadi perhatian serius antara pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten-kota di bawahnya. Melalui pusat isolasi terpadu dan terpusat ini, setidaknya dapat menekan persebaran kluster keluarga.

"Covid sudah menyeruak hingga ke desa-desa. Gagasan isoter di tiap desa dan kelurahan, ini karena menyeruaknya semakin luas," ungkap Sri Untari, , Minggu (2/8/21).

Untuk mempersiapkan isolasi terpadu ini, kata Untari, tentunya harus ditunjang dengan penyediaan fasilitas kesehatan seperti bed, kamar tidur, dan oksigen yang memadai.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus melakukan upaya refocusing anggaran untuk mempersiapkan sarana dan prasarana tempat isoter.

Anggaran yang dapat dilakukan refocusing, lanjutnya, dapat berupa anggaran refocusing pemerintah daerah, dan anggaran refocusing pemerintah provinsi. Serta dapat juga menggunakan dana desa, yang oleh pemerintah pusat, penggunaannya dapat dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

"Ini semua dihitung dan masing-masing ini akan dibantu dengan jumlah populasi yang berbeda maka bed akan berbeda juga," ujarnya.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut berpandangan, langkah ini dapat menjadi rujukan kebijakan. Berkaca dari efektivitas Kampung Tangguh dapat melakukan penanganan pandemi Covid-19 di tingkatan paling mikro.

"Untuk tenaga kesehatannya bisa ambil dari Puskesdes dan Polindes, atau bisa merekrut relawan yang ada. Mereka bisa direkrut untuk membantu penguatan kampung tangguh," jelas Untari.

Apabila langkah ini akan dijalankan oleh pemerintah, harus ada sosialisasi secara masif kepada warga di tiap daerah, melalui tokoh-tokoh masyarakat yang ada di tiap kelurahan maupun kecamatan.

Hal ini, terang Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) ini, penting untuk dilakukan sehingga tidak ada lagi fenomena masyarakat melakukan penolakan terhadap keberadaan pusat isolasi ataupun memberikan stigma negatif kepada warga yang terinfeksi Covid-19.

"Nanti bisa ada rembuk warga bahwa Covid bukan penyakit yang harus dijauhi oleh masyarakat. Yang kena Covid-19 harus dibantu, bukan dijauhi," tuturnya.

Selain itu, pelaksanaan isolasi terpadu dapat memberikan ketenangan secara psikologis bagi pasien Covid-19. Pasalnya, pasien lebih dekat dengan keluarga dan lingkungan terdekatnya.

Pemberian dukungan secara moril dari masyarakat disekelilingnya juga memiliki kontribusi cukup besar untuk mempercepat pemulihan warga terinfeksi Covid-19.

"Kita kampanyekan, melalui psikis yang sehat dan mental yang kuat, maka akan memperkuat dan menjaga imun kita untuk lebih fit," ungkapnya.

Melalui langkah ini, wanita asli Malang ini meyakini program penguatan Kampung Tangguh di Jawa Timur dengan pembentukan pusat isolasi terpadu di tiap desa dan kelurahan akan mampu menekan angka persebaran Covid-19 di Jawa Timur.

"Bisa lewat gotong royong semua orang di desa. Karena penyakit ini bisa menyasar siapa saja dan bisa menjangkit siapa saja. Psikis juga harus dapat perhatian. Saya kira kalau itu dilakukan dengan cara mikro, bisa cepat memutus mata rantai Covid-19," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...