Skip to main content

Dewan Minta Pemkot Intervensi Soal Penurunan Siswa SMK Swasta di Surabaya


Mediabidik.com
 – Jumlah siswa baru di SMK Swasta di Surabaya untuk tahun ajaran 2021-2022 turun drastis, akibat banyak orang tua yang kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta karena kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19.

Kondisi ini jika dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya intervensi Pemkot Surabaya, maka bukan tidak mungkin SMK Swasta (SMKS) akan gulung tikar.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menilai dengan menurunnya jumlah siswa SMKS di Surabaya dimana dampak siswa usia sekolah kalau mereka tidak lagi mendapat pendidikan wajib belajar 12 tahun, akan sangat merugikan keluarga dan dan warga masyarakat itu sendiri. 

"Melihat kondisi ini, saya sangat prihatin. Harus segera ada intervensi dari Pemkot Surabaya."ujarnya Rabu (01/09/21).

Ia menegaskan, pemerintahlah yang bertanggung jawab, dan jangan lupa kalau di Kota Surabaya sudah ada Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang wajib belajar 12 tahun, sehingga kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya untuk memberi beasiswa kepada siswa SMA dan SMK, meskipun kewenangannya ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.

Baktiono menjelaskan, Undang-Undang sistem pendidikan nasional juga sudah ditetapkan tentang wajib belajar 12 tahun agar seluruh pemuda dan pemudi bisa menikmati pendidikan di jenjang 12 tahun, dan memudahkan mereka untuk mendapat pekerjaan yang layak. 

"Karena saat ini minimal pendidikan SMA dan SMK yang bisa diterima bekerja di semua perusahaan perusahaan swasta, maupun di pemerintahan."terang anggota dewan lima periode ini.

Baktiono kembali mengatakan, kalau usia sekolah dan warga masih remaja dan pemuda, mereka banyak yang menganggur, maka dampak negatifnya banyak kenakalan remaja akan timbul seperti, balapan liar, dan juga ditengarai mereka bisa berpengaruh terhadap obat-obatan terlarang yang membahayakan masa depan keluarga dan negara kita.

Ia menerangkan, di Surabaya ada 95 SMK Swasta (SMKS) dimana tahun ini ada pengurangan jumlah siswa baru sebanyak  1.855 siswa. Sementara untuk SMK Negeri jumlah siswa yang daftar hanya 545 siswa.

"Jadi berlandaskan Perda No.16 Tahun 2012, Pemkot Surabaya harus intervensi dari kondisi SMKS saat ini, jika SMKS sampai gulung tikar maka Pemkot Surabaya harus bertanggung jawab karena mengabaikan Perda tersebut." pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...