Skip to main content

Dewan Berharap Reposisi dan Mutasi OPD Mendatang Jangan Ada Rangkap Jabatan


Mediabidik.com
- Sejak dilantik 26 Februari 2021 lalu,  pasangan Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakilnya Armuji, bakal melakukan perombakan sejumlah pejabat eselon II hingga eselon IV mulai September.

Perombakan posisi tersebut akan berjalan seiring perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkot Surabaya. Apalagi DPRD Kota Surabaya bersama Pemkot Surabaya telah mengesahkan Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, Senin (16/8/2021).

Di dalam perubahan perda tersebut menggabungkan sekaligus memecahkan sejumlah OPD. Rencananya, SOTK yang baru akan berjalan mulai 2022.

Selain adanya peleburan, sejumlah OPD di Pemkot Surabaya memang sedang mengalami kekosongan jabatan. Saat ini banyak diantaranya diisi seorang pelaksana tugas (Plt).

Menanggapi rencana mutasi pertama di era kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Arif Fathoni dari fraksi partai Golkar DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa FPG memahami bahwa reposisi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot  Surabaya adalah hak prerogatif wali kota. Tentu reorganisasi tersebut dalam rangka agar frekuensi antara wali kota dan wakil wali kota dengan organisasi perangkat daerah (OPD)- nya menjadi sama atau seirama. Termasuk dalam hal kinerja. 

Toni, panggilan Arif Fathoni, melihat  manajemen kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji  menggambarkan gabungan  orang lapangan dengan orang manajerial.

"Ya, mudah mudahan dengan reorganisasi ini semakin menambah kinerja Pemkot Surabaya, dalam rangka merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ujar Toni, Kamis (26/8/2021).

Namun demikian, Toni yang juga anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya ini berharap pada wali kota periode  sekarang tidak ada lagi rangkap jabatan. Sebab, dari aspek apapun rangkap jabatan tersebut menghambat kinerja."Karena satu orang harus fokus pada dua lembaga. Itu tidak mudah, " tandas dia.

Selain itu, lanjut dia, rangkap jabatan ini menghambat regenerasi di lingkungan Pemkot Surabaya. Ada banyak pejabat fungsional yang sebenarnya sudah layak memimpin OPD. Tapi karena proses rangkap jabatan itu, membuat nilai- nilai manajerial yang bersangkutan menjadi tidak bermanfaat. "Itu saja harapan kami," ungkap Toni.

Lebih jauh, Toni menegaskan, soal siapa ditempatkan dimana, dirinya percaya Eri Cahyadi dan Armuji sudah punya pertimbangan yang matang untuk itu semua. "Kami tidak dalam konteks untuk mendorong-dorong seseorang  menjadi apa, "ungkap Toni.

Soal rencana Eri  Cahyadi menerapkan  swastanisasi birokrasi, yang mana jika kepala OPD tak bisa memenuhi target diganti, Toni mengaku setuju, dengan demikian, basic reward and punishment-nya jelas. Selama ini meski standar operasional prosedur (SOP) nya ada, tapi proses reward and punishment tak berjalan dengan baik. Buktinya masih banyak pejabat yang rangkap jabatan.

Kalau dulu, kata Toni, alasan rangkap jabatan kan karena susah menunjuk orang. Ini bukan soal susah menunjuk orang, tapi bagaimana seorang pemimpin punya jiwa distribution of power. Jadi pembagian wewenang secara jelas dan rinci itu memang tak gampang. Karena itu menyangkut kepercayaan pemimpin terhadap orang yang dipimpin. 

"Saya yakin setiap orang yang diberikan kesempatan untuk memimpin OPD,  orang tersebut akan memaksimalkan kinerjanya sesuai tujuan yang tertuang di RPJMD," pungkas Toni.

Hal senada disampaikan 
Moch Machmud, menurut Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Kota Surabaya, dalam reposisi nanti jangan ada istilah kolusi dan nepotisme. Semua harus melihat kemampuan dan latar belakang pendidikan kepala OPD.

"Misalnya si A seorang insinyur pertanian terus ditempatkan di Dinas Pariwisata. Ini kan tidak cocok dan sekarang ini ada yang gitu-gitu," ujar dia.

Selain itu, Machmud menyarankan kepada wali kota agar dalam mutasi tersebut diperhatikan track recordnya. Misalnya, si A pernah ada masalah di kepemimpinan sebelumnya. Ini harus diteliti dulu masalahnya apa? Jangan  karena di pimpinan lama dianggap bermasalah, kemudian di pimpinan baru dianggap bermasalah terus.

"Padahal pada pimpinan lama itu si A dinilai bermasalah hanya karena tak bisa memenuhi selera pimpinan lama," ungkap Machmud yang juga anggota Komisi A DPRD kota Surabaya ini.

Kemudian, lanjut Machmud, ada kepala dinas yang dinasnya bagus selanjutnya mendapat penghargaan dari pemerintah. Kepala dinas tersebut diundang untuk menerima penghargaan, tapi wali kotanya justru ngamuk-ngamuk karena bukan dirinya yang menerima.

"Nah persoalan seperti ini kan bukan prinsip, dan bukan kepala dinas yang salah. Jadi ini tak perlu dipersoalkan. Kalau orangnya mampu dan berprestasj ya harus dilihat lagi," ucap dia.

Mantan wartawan ini juga setuju Wali Kota Eri Cahyadi bakal menerapkan sistem swastanisasi birokrasi, dimana kepala OPD yang tak mampu penuhi target diganti.

"Ini bagus. Kepala OPD dituntut bekerja dengan target. Sebenarnya semua harus dipasang target dulu, kalau enggak mampu mencapai ya harus diganti. Jika mampu ya lanjut. Jadi kinerjanya terukur, " tandas dia. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...