Skip to main content

Pandemi Covid-19, Komisi C Minta Bank Jatim Permudah Kredit UMKM Online


Mediabidik.com
- Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat para pelaku UMKM banyak yang gulung tikar. Apalagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga jumlah pembeli dibatasi. 

Dalam PPKM darurat, pemerintah menerapkan larangan makan di tempat. Bahkan mall-mall banyak yang diminta tutup sementara selama PPKM darurat.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Ahmad Hilmy mengatakan, dengan adanya PPKM yang terlalu panjang sangat berdampak pada perekonomian. Pengangguran terus bertambah karena pemasukan dan produksi perusahaan menurun drastis.

"Masyarakat yang mencari nafkah harian yang perlu kita pikirkan. Untuk Makan besok saja sudah susah." ujar Hilmy,  Kamis ( 5/8/21).

Politisi asal PKB itu mengaku saat ini masyarakat ingin beralih mengembangkan UMKM via online. Mengingat berdagang online menjadi salah satu alternatif yang bisa meringankan beban masyarakat. Apalagi dengan adanya pandemi, masyarakat sudah terbiasa membeli di online. 

Berdagang lewat online tidak memerlukan sewa tempat dan bisa dilakukan di rumahnya masing-masing. Hanya saja, Hilmy berharap agar masyarakat yang membeli produk via online untuk betul-betul memperhatikan deskripsi barang dengan baik. Seperti halnya kualitas.

"Ini hal baru yang dilakukan ibu rumah tangga, dan efektif. Apalagi musim pandemi," ujarnya.

Pria yang juga musisi itu berharap agar ada stimulan pinjaman dengan bunga ringan, dan persyaratan yang mudah untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Kalau untuk pinjaman lunak untuk bisnis online, kita bisa menekan bank Jatim untuk memberi stimulan pinjaman," tegasnya.

Hilmy berjanji akan membawa aspirasi ini ke forum Komisi C dan mempertanyakan langsung ke Bank Jatim untuk mengetahui kendala administrasi yang dapat mempersulit masyarakat memperoleh kredit dengan  bunga ringan.

"Nanti kita carikan solusi agar bisa lebih dipermudah lagi. Sehingga masyarakat yang terdampak PPKM bisa mengakses dana KUR," pungkas Anggota Komisi C DPRD Jatim.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...