Skip to main content

Kota Surabaya Kini Memiliki Perda RPJMD Tahun 2021-2026


Mediabidik.com
- Kota Surabaya kini telah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2021-2026. 

RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji, semasa masa kampanye Pilkada Surabaya 2020.

Pengesahan perda ini melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/08/21). Hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya serta Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.H Thony mengatakan, dengan disahkannya seluruh Raperda menjadi Perda melalui RPJMD ini menjadi sebuah guide atau panduan dari arah pembangunan Kota Surabaya lima tahun kedepan.

"Kami hanya mengkritisi soal sektor kesehatan di dalam RPJMD Kota Surabaya 2021-2026, karena saat pengesahan situasi masih dalam penanganan Covid-19." ujarnya di Surabaya, Selasa (16/08/21).

Ia menambahkan, sektor kesehatan harus menjadi prioritas utama selain ekonomi saat merealisasikan program-program yang ada di dalam RPJMD.

Misalnya, kata A.H Thony, kaitannya soal Laboratorium kesehatan nya seperti apa, penanganannya bagaimana. Namun untuk Lab kita berharap kepada Pemkot Surabaya agar memiliki Lab dengan kualitas yang lebih baik, tidak sepeti sekarang ini.

Karena, tambah A.H Thony, ada gambaran bahwa Covid-19 sekarang ini bermutasi sangat cepat, jadi jangan sampai Laboratorium Kesehatan kita ini sudah ketinggalan secara teknologi. Hal ini menjadi catatan dewan kepada Walikota Surabaya untuk lima tahun kedepan. 

Sementara di sektor ekonomi, terang A.H Thony, pemulihan ekonomi juga masuk dalam prioritas RPJMD Kota Surabaya tahun 2021-2026, karena Pilwali Surabaya dilakukan saat masih masa pandemi Covid-19. 

Nah, jelas A.H Thony, Covid-19 sendiri sudah berimplikasi pada perekonomian Kota Surabaya, maka pemulihannya perlua ada konsep yang jelas. 

"Konsep ini mulai dari bagaimana menghidupkan kembali perekonomian, mulai lapis bawah, menengah, dan atas. Jangan sampai satu sisi saja yang dibenahi ekonominya misal, ekonomi di level atas saja."tegas politisi Partai Gerindra Kota Surabaya ini.

A.H Thony menerangkan, dari tiga lapisan kelompok ekonomi baik level bawah, menengah, dan atas semunya saling terkait tidak bisa diceraikan (dipisah). 

Contohnya, tutur A.H Thony, ketika perekonomian Surabaya dilevel atas kokoh sementara di level bawah kedodoran, maka ini akan menganggu roda pembangunan Kota Surabaya, sebaliknya begitu juga. 

"Sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat dan ekonomi tersungkur, seperti Krisis ekonomi negeri ini di era 97an. Ini yang kita tidak inginkan di saat pandemi Covid-19."terangnya. 

A.H Thony kembali mengatakan, maka ketiga kelompok ekonomi tadi kita harapkan untuk saling sinergi, karena kondisi ekonomi kita sudah menurun sejak awal pandemi Covid-19, jadi kita berharap Pemkot Surabaya segera mempercepat perbaikan ekonomi seperti termaktub dalam RPJMD 2021-2026.

"Mumpung kondisi saat ini Covid-19 di Surabaya sedang landai, maka Pemkot Surabaya cepat melakukan relaksasi dari semua kelompok ekonomi, agar spirit usaha kembali bergairah." kata A.H Thony.

Ia memprediksi, jika Pemkot Surabaya di bulan Agustus ini cepat melakukan recovery ekonomi, dipastikan pada bulan Oktober-November 2021 perekonomian Kota Surabaya bisa moncer lagi. 

"Apalagi jika level PPKM kita turun jadi Level 3 atau 2, ini moment untuk menggenjot ekonomi lebih tinggi lagi."ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng