Skip to main content

Komisi A Desak Gubernur Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala Dinkes Jatim


Mediabidik.com
- Di tengah pandemi Covid-19, jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur, justru malah kosong. Ini setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melakukan mutasi beberapa pejabat eselon II.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah mendesak Gubernur Khofifah agar segera mengisi kekosongan jabatan kepala dinas Kesehatan tersebut. Sebab, dia menilai, di tengah pandemi Covid-19, pertanggungjawaban Dinkes Jatim menjadi momen yang paling dibutuhkan.

"Kami berharap gubernur segera mengisi pos Dinkes. Karena bagaimanapun juga pertanggungjawaban Dinkes ini menjadi momentum yang sangat urgent sekali," kata Hadi di Gedung DPRD Jatim, Senin (2/7/21).

Maka dari itu, dia berharap, rotasi dan mutasi jabatan di Pemprov Jatim selanjutnya dapat memprioritaskan Kepala Dinkes. Apalagi, di masa pandemi, posisi yang paling dibutuhkan saat ini adalah leader di sektor kesehatan.

"Jadi gubernur harus benar-benar memperhatikan. Karena pada posisi semacam ini dibutuhkan leader sebagai pengambil keputusan," tegasnya.

Apalagi, lanjut Mas Hadi sapaan akrab Hadi Dediansyah berpendapat, apabila Kepala Dinkes ini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt), tentunya pengambilan keputusannya juga masih diragukan.

 "Karenanya kami berharap Gubernur segera mungkin mengisi dan melantik kepala Dinas Kesehatan Jatim ," jelasnya.

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra ini menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait kekosongan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk pula membahas kekosongan Kepala Dinkes Jatim.

"Kami pagi tadi sempat berdiskusi memang sudah ada jawaban bahwa sebentar lagi akan mengisi 9 pos dinas yang masih kosong, termasuk Dinkes," ungkap dia.

Oleh sebab itu, legislator Partai Gerindra ini berharap, di bulan Agustus 2021 ini, semua jabatan OPD di Pemprov Jatim yang masih diemban Plt, dapat segera didefinitifkan. Tentu hal ini dilakukan untuk mendukung kinerja Gubernur Jatim.

"Kami berharap bahwa dalam bulan Agustus ini semua OPD yang masih dijabat oleh Plt segera didefinitifkan. Biar kinerja gubernur terbantu oleh kepala-kepala dinas yang sudah definitif," pungkasnya . ( lrofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...