Skip to main content

Soal Insentif Pemulasaran Covid-19 di Jember, Dewan Jatim Sebut Tidak Etis


Mediabidik.com -
Bupati Jember, Hendy Siswanto sebelumya dikabarkan menerima insentif pemakaman jenazah COVID-19. Jumlahnya pun fantastis, mencapai Rp 70,5 juta. Jumlah insentif itu, ia terima berdasarkan hitungan kasus kematian warga akibat COVID-19 di Jember.

Namun, karena persoalan dana insentif itu kemudian menjadi sorotan banyak pihak dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada akhirnya Bupati mengembalikannya kepada Kas Daerah.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan berpendapat, meski secara hukum keberadaan honor kegiatan pemakaman sah alias legal, namun ini lebih menyangkut pada persolaan etika. Apalagi, seorang Bupati telah mendapatkan honor sebagai penyelenggara negara

"Meski masalah aturan dan hukumnya clear tapi ini pada persoalan etika. Etikanya ya tentu dari rasa keadilan. Bagaimana dalam menjalankan tugas itu kita sebagai ASN, penyelenggara negara, harusnya ya tidak mendapatkan imbalan apa-apa lagi," kata Martin Hamonangan di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, di tengah pandemi sekarang, seharusnya seorang Bupati lebih peka terhadap kondisi masyarakatnya. Meski secara aturan honor insentif pemakaman itu legal, tapi seharusnya seorang kepala daerah juga melihat dari sisi substansinya.

"Aturan clear tapi substansi atau semangat aturannya itu bagaimana. Artinya begini, jangan-jangan nanti ada semacam double account. Ini nanti ranahnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentunya," tegasnya.

Terlebih pula, Martin menyebut, dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah, Bupati telah menerima honor, bahkan tunjangan representasi serta operasional. Oleh karenanya, ia menilai, bahwa aturan insentif pemakaman untuk Bupati beserta pejabat lain, perlu dikaji lebih mendalam.

"Karena dalam menjalankan tugas Pak Bupati juga sudah ada tunjangan representasi, atau tunjangan berupa operasional Bupati. Kemudian dalam pemakaman itu ada lagi honor lagi. Nah, itu perlu dilihat lagi apakah ini sifatnya ada double account," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Walaupun secara legalitas aturan itu sah, Martin pun kembali menyatakan, bahwa seharusnya masih banyak hal yang harus dikaji dan didalami. Utamanya dari segi etika serta rasa keadilan.

"Di tengah-tengah masyarakat harusnya ada kepekaan lah. Kita semua lagi (susah), namanya masyarakat harus melihat dari ukuran masyarakat apakah adil atau tidak. Itu menurut saya dari sisi keadilannya," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 disebutkan, bahwa insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan atau medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya.

Pemberian insentif itu disesuaikan dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah. Dengan demikian, kepala daerah dan pejabat lainnya yang tidak tercantum dalam Inmendagri tersebut tidak sepatutnya menerima honor atau insentif. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...