Skip to main content

Legislator PAN Jatim Desak Pemerintah BlackList dan Pidana Pengusaha Hitam


Mediabidik.com
- Perilaku pengusaha rente alias pengusaha hitam yang meraup keuntungan besar ditengah musibah Covid perlu segera di tindak tegas. Mereka telah  'menghisap darah' rakyat ditengah situasi yang serba kesulitan ini.

Anggota Fraksi PAN DPRD Jatim, Basuki Babussalam mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait ulah Rente yang semakin hari semakin terang terangan. Bahkan tak jarang mereka masuk dalam program pemerintah dengan tujuan memperkaya diri.  "Mereka perlu di blacklist dari semua program pemerintah bahkan kalau terbukti melanggar pemerintah harus berani mempidanakan mereka," ujar Basuki, Jumat (20/8/2021).

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur  melihat adanya penguasa rente yang menghisap darah rakyat di tengah pandemi. "Sejak pandemi muncul, mulai keributan soal masker, hand sanitaiser, sampai hari ini keributan soal tes swab pcr, semuanya membebani rakyat. pemerintah perlu melacak. Kalau ketahuan black list dan pidanakan. Tidak elok ada orang jumawa dalam tangis negeri yang begitu memilukan," tegas Basuki Babussalam. 

Kebijakan pemerintah dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat, sudah begitu membebani kehidupan kebangsaan. Apalagi untuk fasilitas kesehatan dalam menangani pandemi hampir semua tanpa pajak. Tapi kemudian dimainkan dengan gelap hati oleh para pelaku usaha berhati hitam dengan mengeruk keuntungan tak terbatas dengan tidak melihat kepentingan negara dan masyarakat. 

"Pihak penegak hukum dan pemerintah tidak boleh lemah dikendalikan segelintir pengusaha hitam yang tidak punya hati. Kalau ada masyarakat yang punya informasi silahkan sampaikan ke Kami. Kita kawal dan lawan bersama sama," pungkas Basuki. 

Untuk langkah ke depan, Basuki bahkan mendorong semua instansi pemerintah dan rumah sakit negeri dan swasta, untuk tidak memberi ruang bagi pengusaha hitam yang sudah dzalim kepada masyarakat dan negara di masa pandemi ini. 

"Kita dorong pemerintah bergerak. Kita ajak rakyat juga membantu memberi informasi. Kalau ada pengusaha hitam yang ketahuan, kita dorong di black list tidak perlu lagi bekerjasama dengan pemerintah dan seluruh lembaga yang berhubungan dengan pemerintah. Kalau perlu kita akan dorong untuk dipidanakan segera," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...