Skip to main content

PTM Terbatas Diberlakukan, Prokes Ketat Mutlak Diterapkan


Mediabidik.com
- Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr H Kodrat Sunyoto SH, M.Si menyambut baik rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pada daerah-daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3. Pasalnya dalam aturan terbaru PPKM 1-3, daerah dimungkinkan menggelar sekolah tatap muka.

PTM terbatas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021.

"Kami menyambut baik rencana daerah-daerah di Jawa Timur yang turun status menjadi PPKM Level 3 untuk menerapkan PTM secara terbatas," katanya saat dikonformasi, Minggu (29/8/2021).

Karena, lanjut Kodrat yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini, sekolah tatap muka dapat memulihkan kognitif dan psikologis anak.

Dalam kebijakan terbaru, sekolah tatap muka dimungkinkan dengan kapasitas yang berbeda setiap jenjangnya. Kapasitas yang diizinkan untuk pelaksanaan PTM terbatas adalah maksimal sebanyak 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62%, serta PAUD maksimal 33%.

"Jadi, penerapan protokol kesehatan mutlak dilakukan. Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tapi juga sampai kesiapan ruang belajar dan toilet sekolah bagi siswa harus sesuai prokes," tutur Kodrat. 

Disamping itu, lanjut Kodrat, perlu ada pengawasan bersama terhadap pelaksanaan PTM. Pihaknya juga menilai, daerah harus memprioritaskan membuka sekolah-sekolah yang telah melakukan uji coba PTM.

"Pemerintah daerah harus membahas secara rinci mengenai skema PTM yang akan digelar, termasuk langkah apa yang harus diambil apabila ditemukan kasus Covid-19 di sekolah," terang Ketua MKGR Jatim ini.

Meski demikian, kata Kodrat, mendapatkan izin dari orang tua melalui komite sekolah juga menjadi syarat PTM. "Jika orang tua keberatan sesuai dengan Instruksi Mendikbud RI sekolah tidak bisa memaksakan," jelasnya.

Terpisah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan PTM terbatas di wilayah yang pelaksanaan PPKM di Level II dan III dimulai pada 30 Agustus 2021.

"Tapi masih belum boleh 100 persen. Yang masuk hanya diperbolehkan 50 persen dari total siswa dalam kondisi normal," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi.

Selan itu, PTM terbatas juga masih berlangsung secara blended learning, yaitu masih ada siswa yang juga belajar secara daring dari rumah.

"Semua sekolah masih melaksanakan blended learning. Jadi PTM, sekaligus melakukan pembelajaran jarak jauh," ucapnya.

Untuk menunjang blended learning, Dinas Pendidikan Jatim memiliki inovasi baru berupa aplikasi Jatim Cerdas Ruang Belajar.

Dengan aplikasi ini, kata dia, siswa dari rumah bisa mengikuti pembelajaran secara interaktif terhadap pembelajaran yang ada di dalam kelas.

"Bisa komunikasi dengan gurunya, juga bisa berdiskusi dengan teman-temannya yang ikut pembelajaran di dalam kelas," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim tersebut.

Sementara itu, percepatan vaksinasi terus dilakukan secara masif, khususnya untuk remaja berusia 12-17 tahun dengan menggunakan Vaksin Sinovac sekaligus menunjang digelarnya PTM terbatas, terutama siswa SMA/SMK atau SLB.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta untuk dimaksimalkan penggunaannya bagi pelajar agar masing-masing kabupaten/kota yang sudah diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas relatif lebih aman.

"Karena pada dasarnya yang wajib divaksin gurunya, tenaga pendidik dan kependidikan harus divaksin. Sekarang kalau muridnya sudah tervaksin, maka tingkat perlindungan saat proses PTM bisa maksimal dan semua merasa terlindungi," tutur dia.

Sebagai informasi, salah satu syarat yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari normal, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Kemudian setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak dua kali dalam sepekan, paling lama empat jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, disertai surat izin dari orang tua. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63