Skip to main content

NasDem Jatim Gelar Vaksinasi di Ponpes Genggong Probolinggo


Mediabidik.com
- Untuk membantu program percepatan vaksinasi yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, DPW Partai Nasdem Jatim turut menggelar program pemberian vaksin yang disebar di 10 kabupaten di Jawa Timur.

Ketua Gugus Tugas Vaksinasi DPW Partai Nasdem Jatim, Suhandoyo mengatakan, kali ini yang menjadi target vaksinasi dari DPW NasDem Jatim adalah 25 ribu dosis vaksin khusus untuk lingkungan pondok pesantren. 

Alasan dipilihnya pondok pesantren, lanjutnya, salah satunya sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari penyebaran virus Covid-19 yang begitu membahayakan.

"NasDem Jatim ingin membantu dengan menggelar vaksinasi di pondok pesantren ini, agar bangsa Indonesia tidak kehilangan generasi yang sehat. Sekarang kita lihat, berapa banyak jumlah anak-anak atau generasi muda yang menempuh pendidikan di pondok pesantren? Banyangkan kalau seandainya mereka banyak yang sakit? Tentu  kita semua tidak mengharapkan itu terjadi," kata Suhandoyo.

Dijelaskannya lebih lanjut, pada lingkungannya pondok pesantren sebagian besar adalah usia anak-anak hingga remaja. Hal ini bertepatan dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah menerbitkan dosis vaksin untuk anak usia 12 tahun hingga 17 tahun.

"Jadi, vaksinasi yang kita gelar di pondok pesantren ini, untuk anak usia 12 hingga 17 tahun," sambung Suhandoyo.

Sementara Ketua DPP Partai NasDem Bidang Agama dan Masyarakat Adat, Hasan Ammninudin, mengapreasiasi apa yang dilakukan Nasdem Jatim dengan membuat gerakan vaksinasi di pondok pesantren. Pasalnya, pondok pesantren merupakan satu-satunya tempat proses belajar mengajar yang saat ini  sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

"Dengan vaksinasi ini kita berharap agar proses pembelajaran langsung ini bisa berjalan aman dari pandemi. Ya paling tidak, bisa meyakinkan bahwa yang terlibat di situ seperti ustadzah, ustadznya, santri dan santriwatinya semua sehat, dan belajarnya tidak terganggu bayangan-bayangan penyebaran virus Corona ini," tutup Hasan Aminuddin. 

Pada kegiatan tersebut, DPW NasDem Jatim mengawali kegiatan vaksinasi di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong di Kabupaten Probolinggo, yang merupakan salah satu lembaga pendidikan agama tertua.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...