Skip to main content

Maju Calon Direksi PDAM Surabaya, Anak Risma Jadi Sorotan Dewan


Mediabidik.com
- Masuknya nama dari kalangan anak muda (milenial) dalam bursa rekrutmen calon direksi Perusahaan Daerah (PD) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya mendapat kritikan dari kalangan legislatif.

Kritikan itu dilontarkan oleh Mahfud, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi perekonomian, Mahfud menilai bahwa untuk perusahaan sekelas PDAM Surya Sembada ini harus diisi dengan kalangan orang yang sudah berpengalaman.

"Kalau di PDAM itu dibutuhkan orang-orang yang sudah berpengalaman. Ya minimal umur 40 tahun karena saat umur 40 tahun paling tidak dia sudah memiliki pengalaman kerja yang mumpuni ditempat lain." kritiknya.

Politisi muda dari partai PKB ini menyarankan bahwa saat ini yang banyak membutuhkan milenial adalah partai.

"Sebenarnya untuk milenial itu sah-sah sajalah mendaftar. Cuma yang milinial ini ke partailah, karena partai saat ini butuh milenial yang energik." sindirnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa pada Permendagri dan Perda nya juga mengamanatkan bahwa untuk calon yang mendaftar itu harus berpengalaman dan berkompeten.

"Karena pada amanat Permendagri dan Perda nya disyaratkan minimal 15 tahun sehingga ketika umur 40 tahun sudah siap secara pengalaman." tegasnya.

Mahfudz meminta para milenial harus bisa memahami aturan jangan hanya bermodal semangat dan mampu saja.

"Siapapun mampu, cuma masalahnya inikan ada aturannya. ya berilah contoh yang baiklah. Yang masih umur 30 tahunan harus nunggu sampai 40 tahunan lah. Kita hormati, kita ikuti aturan-aturan yang berlaku." pintanya.

Oleh karena itu ia mengingatkan kepada panitia seleksi (Pansel) agar bekerja sesuai dengan prosedur dan koridor yang jelas.

"Kami mendorong Pansel untuk bekerja sesuai dengan aturan karena masyarakat ini sedang mengawasi. Kalau ini bisa diloloskan maka akan ada banyak masyarakat yang akan menempuh jalur apapun untuk mengingatkan bahwa ini keliru" pungkasnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...