Skip to main content

Prihatin Covid -19, Legislator Demokrat Jatim Sebar 750 Paket Sembako di Malang Raya


Mediabidik.com
- Prihatin pandemi dan PPKM tak kunjung selesai, anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Agusdono Wibawanto membagikan 750 paket sembako diantaranya beras, gula, kopi dan indomie bagi masyarakat Malang Raya.

"Hampir setiap hari selama satu minggu saya bagikan 750 paket sembako untuk membantu masyarakat Malang Raya terdampak Covid-19. Saya prihatin sekali karena sampai saat ini pandemi covid-19 di Malang Raya tak kunjung turun," ungkap pria yang juga ketua OKK Demokrat Jatim ini saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).

Dikatakan oleh mantan ketua fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim ini, dengan bantuan kemanusiaan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat terdampak Covid-19. "Semua tanpa pandang bulu mula pekerja proyek, satpam, pedagang kaki lima, ibu rumah tangga dan lainnya menerima bantuan tersebut, "jelasnya.

Untuk pendistribusiannya, sambung Agusdono Wibawanto mengaku selain melibatkan relawan, juga melibatkan ojek online (ojol) untuk mendistribusikan langsung kepada masyarakat di Malang Raya. "Ekonomi Ojol juga hidup dengan membantu pendistribusian ke masyarakat ditengah sepinya tarikan ojek. Yang terpenting sekarang bantuan kemanusiaan ini membuktikan Demokrat peduli terhadap rakyat dan berkoalisi dengan rakyat ditengah pandemi covid-19 yang tak menentu," tandasnya.

Sebelumnya,dalam akun twitternya, yang intinya ketum Demokrat AHY dalam ciutannya mengatakan kalau dirinya meminta seluruh kader Demokrat untuk melanjutkan gerakan nasional partai Demokrat lawan corona dan peduli dan berbagi.

Sekedar diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan ketat tersebut berlaku sampai tanggal 16 Agustus 2021. Tak hanya itu, pemerintah memutuskan memberikan perhatian khusus kepada wilayah Malang Raya dan Bali. Pasalnya, kedua daerah ini masih tinggi kasus positif Covid-19.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan selama diterapkan kebijakan PPKM level 4, level 3, dan level 2 sudah terjadi penurunan kasus dan perawatan rumah sakit di wilayah anglomerasi Jawa dan Bali kecuali Malang Raya dan Bali. Bahkan, Luhut mengaku akan turun langsung ke dua wilayah tersebut. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...