SURABAYA (Mediabidik) - Tim pemenangan pasangan Khofifah-Emil protes ke Bawaslu Jatim atas tindakan dari panwaslu kecamatan Paciran Lamongan atas pelarangan kegiatan istri bacawagub Jatim Arumi Bachsin di Paciran Lamongan.
Sekretaris tim pemenangan Khofifah-Emil, Renville Antonio mengatakan panwaslu kecamatan menerbitkan surat no 30/K.JI-II.14/PM.0002/II/2018 dimana dalam surat tersebut melarang kegiatan Arumi Bachsin untuk menghadiri jalan sehat di Paciran Lamongan.
"Kami pertanyakan netralitas panwaslu kecamatan tersebut karena saat ini belum ada penetapan bacagub Jatim. Belum ada penetapan sehingga semuanya bebas menghadiri kegiatan, dan sebelum ada penetapan tak ada istilah cagub melainkan bacagub," terangnya, Jumat (8/2).
Ditegaskan Renville dirinya juga mempersoalkan larangan panwaslu terkait kehadiran Arumi di kegiatan jalan sehat di Paciran.
"Diaturan PKPU No 4 tak ada penjelasan kalau istri bacagub dianggap peserta pemilu. Diaturan tetsebut yang dilarang paslon dan tim kampanye. Tapi untuk istri atau keluarga paslon yang tidak termasuk timsukses bebas melakukan apa aja termasuk menghadiri kegiatan yang mengundang massa," jelasnya.
Renville menambahkan pihaknya berharap Bawaslu Jatim memberikan bimtek kembali kepada panwaslu Paciran Lamongan terkait mekanisme pilkada dan aturan-aturan.
" Sehingga mereka tak salah kaprah dalam menerjemahkan PKPU terkait aturan pilkada di Indonesia," tegas Renville. (rofik)
Comments
Post a Comment