SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang tim sukses dua pasangan Calon (Paslon) Pilgub Jatim 2018, yaitu Khofifah - Emil, dan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno untuk melakukan sosialisasai dana kampanye Pilgub Jatim 2018, Kamis (8/2). Dalam rapat konsilidasi ini langsung dipimpin ketua KPU Jatim, Eko Sasmito.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui usai pembukaan sosialisasi dan koordinasi dana kampanye, mengatakan sesuai aturan PKPU nomer 5 tentang dana Kampanye. Dimana dalam aturan tersebut untuk dana kampanye sumbangan yang diberikan tidak boleh lebih dari Rp. 750 juta bagi parpol maupun badan hukum. Dan sebsar Rp . 74 juta untuk perseorangan.
Lebib lanjut, Eko juga mengingatkan kepada Paslon Pilgub Jatim 2018 dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, tidak boleh menerima juga sumbangan dari APBN, maupun APBD, serta dilarang juga menerima sumbangan dari BUMN, BUMD.
"Apabila Paslon Pilgub Jatim 2018 nanti ditemukan adanya dari pihak Asing, APBN, APBD, BUMN, dan BUMD untuk dilaporkan negara, dan apabila tidak melaporkan dana kampanye ke KPU akan digagalkan pencalonannya menjadi cagub,"ujar Eko yang juga mantan Ketua KPU Surabaya.
Sementara untuk batasan dana kampanye, ia sudah menawarkan kepada tim sukses paslon pilgun 2018, yaitu Rp 416 miliar. "Dana batasan kampanye Rp. 416 M belum jadi patokan. Karena masih akan diskusikan pada rapat koordinasi yang kedua. Apabila paslon pilgub 2018 menilai terlalu tinggi yang kami turunkan, begitu juga kalau dana 416 M itu masih rendah akan kami naikan,"ujarnya.
Ia menambahkan, KPU jatim juga melakukan kerjasama dengan pihak akuntan untuk meneliti dan memeriksa laporan dana kampannye paslon Pilgub 2018. (rofik)
Comments
Post a Comment