Skip to main content

Mengantongi Putusan Pengadilan Tetap, PT Patra Jasa Eksekusi Lahan Seluas 6.5 Ha.

SURABAYA (Mediabidik) - Eksekusi lahan seluas 6,5 Ha sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 333/PDT.G/2013/PN.Sby yang terletak di kelurahan Gunung Sari kecamatan Dukuh Pakis Surabaya oleh PT Patra Jasa sebagai pemegang hak sah atas tanah seluas 142.443 m2, Selasa (6/2/2018) terhadap warga yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

Dalam eksekusi tersebut PT Patra Jasa dibantu oleh personil gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum, Polisi, TNI dan pihak pendukung lainnya. Sebelum Eksekusi pihak PT Patra Jasa sudah melakukan tiga kali mediasi ke warga pada pertengahan Tahun 2017 hingga sekarang.

" Sebelum dilakukan eksekusi, pihak PT Patra Jasa sudah melakukan mediasi sebelumnya, jadi eksekusi ini tidak serta merta dilakukan, kami berharap eksekusi pengosongan lahan berjalan dengan baik dan kondusif," ujar Damianus Herman Renjaan Kuasa hukum PT Patra Jasa.

Masih Damianus, Tahun 2017 pengadilan Negeri Surabaya telah memanggil pihak terkait untuk mediasi dan sebanyak 139 KK sudah sepakat dan bersedia menerima santunan dari pihak PT Patra Jasa dan sudah mengkosongkan rumahnya sebelum pelaksanaan eksekusi.

" Ada 139 KK yang sudah menerima ganti rugi dan bersedia mengosongkan rumahnya setelah sepakat dengan nilai santunan yang diterima bahkan mereka sudah meninggalkan sebelum pelaksanaan eksekusi,"tandasnya. 

Damianus menambahkan, tentunya proses eksekusi tetap berjalan seauai putusan pengadilan, sebenarnya upaya santunan ini kan kebijaksanaan dari pihak Patra saja kepada warga. 

"Sebenarnya tidak ada kewajibannya, tapi kebijaksanaan Patra menawarkan santunan ke warga. Apabila ada yang ingin secara sukarela meninggalkan itu, tapi karena proses eksekusi formal harus berjalan. Sehingga bagi warga yang tidak mau proses eksekusi berjalan melalui ketetapan pengadilan,"terangnya.

Lanjut kuasa hukum PT Patra Jasa, kalau bicara sengketa sebenarnya ini ada tiga perkara terjadi sejak tahun 2002. Jadi tahun 2002 itu ada beberapa warga melakukan gugatan ke Patra Jasa terhadap tanah sengketa ini.

"Inti putusannya incrah pada tahun 2005 menyatakan bahwa gugatan warga tidak dapat diterima, karena para warga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan gugatan dan tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap tanah ini."paparnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...