SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mencekal 3 orang pengusaha terkait kasus dugaan penyalahgunaan aset pemkot Surabaya. Usai memberi sinyal akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya berupa gedung Gelora Pancasila senilai Rp 183 Miliar.
"Iya memang hari ini kami mengeluarkan pencekalan pada 3 orang pengusaha atas kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot, Gelora Pancasila," Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).
Ketiga pengusaha itu yakni, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono dan Wenas Panwell. Menurut Richard, pencekalan ketiganya untuk memudahkan proses pemeriksaan yang bersangkutan dan penyidikan.
Kemarin, Selasa (20/2) Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung sudah memberikan sinyal, pihaknya akan segera menentukan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot, Gelora Pancasila.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah mengambil sikap, yakni menetapkan tersangka," ujar Maruli.
Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK. Risma melaporkan dugaan penyalahgunaan 11 aset Pemkot, beberapa diantaranya dalam upaya kasasi terus berusaha dipertahankan Risma. Adapun 11 aset itu diantaranya adalah Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvell City, PDAM Surya Sembada Jalan Basuki Rahmat, dan Kolam Renang Brantas.(pan)
"Iya memang hari ini kami mengeluarkan pencekalan pada 3 orang pengusaha atas kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot, Gelora Pancasila," Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).
Ketiga pengusaha itu yakni, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono dan Wenas Panwell. Menurut Richard, pencekalan ketiganya untuk memudahkan proses pemeriksaan yang bersangkutan dan penyidikan.
Kemarin, Selasa (20/2) Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung sudah memberikan sinyal, pihaknya akan segera menentukan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot, Gelora Pancasila.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah mengambil sikap, yakni menetapkan tersangka," ujar Maruli.
Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK. Risma melaporkan dugaan penyalahgunaan 11 aset Pemkot, beberapa diantaranya dalam upaya kasasi terus berusaha dipertahankan Risma. Adapun 11 aset itu diantaranya adalah Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvell City, PDAM Surya Sembada Jalan Basuki Rahmat, dan Kolam Renang Brantas.(pan)
Comments
Post a Comment