Skip to main content

Aksi Tolak UU MD3 Oleh Mahasiswa PMII Surabaya Ricuh

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan  aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya melakukan aksi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Di pasal 245 menyebutkan kalau anggota DPR tidak dapat diperiksa tanpa ada ijin dari Presiden dan pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Pasal itu memicu polemik karena menjadikan DPR sebagai lembaga super power yang sulit disentuh oleh proses hukum. 

"Kami menolak UU MD3 dan menuntut agar Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) " tegas Fatkhur Rosy koordinator aksi.

Dalam aksi itu para mahasiswa mendesak Ketua DPRD Kota Surabaya untuk menemui mereka. Aksi sempat berlangsung ricuh karena seorang diantara mereka sempat didorong oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Kota Surabaya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji, saat menemui para mahasiswa itu di halaman Kantor Dewan menegaskan pendukung aksi penolakan tersebut.

"Kita setuju dengan apa yang dituntut para mahasiswa. Apa yang sudah diputuskan oleh DPR juga ditolak oleh sejumlah elemen dan sudah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review" tegas Armuji.

Tapi politisi PDIP itu enggan ketika didesak untuk menandatangani petisi penolakan yang diajukan para mahasiswa. Penolakan ini membuat situasi kembali memanas seiring dengan niat para mahasiswa yang memaksa masuk kantor Dewan. Aksi ini berhasil dicegah aparat keamanan. 

Aksi berlanjut ricuh, ketika para mahasiswa berniat memblokade jalan Yos Sudarso dengan membakar ban bekas. Tapi aksi ini lagi-lagi bisa dicegah ratusan aparat polisi yang sejak pagi berjaga di sekitar gedung Dewan. Satu mahasiswa ditangkap aparat, sedangkan satu lagi mahasiswa pingsan, dan seorang lainnya terluka akibat pukulan pentungan aparat. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...