Skip to main content

Komisi C Minta Pemkot Kaji Ulang Perijinan PT Bumi Nusa Indah

SURABAYA (Mediabidik) - Dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi C DPRD Surabaya, pada hari Senin (19/2) kemarin. Menghadirkan perwakilan PT Bumi Nusa Indah (pengembang perumahan Pakal Madya Indah dan Pakal Madya Asri) serta warga sekitar perumahan dan beberapa dinas terkait, berhasil mengungkap kejanggalan proses periijinannya.

Betapa tidak, menurut keterangan dan pengakuan wakil pengembang, beberapa kewajiban yang tertuang dalam surat rekomendasi Dinas Perkim dan CKTR, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan serta Dinas Perhubungan, ternyata belum dilaksanakan oleh pengembang, meskipun telah mengantongi IMB.

Diantaranya, pemasangan pagar batas perumahan melebihi garis sepadan jalan (harus mundur 10 meter dari jalan-red) dan selama ini warga perumahan memanfaatkan saluran milik warga sekitar, karena pengembang belum membangun sarana dan prasana drainase di kedua perumahan tersebut.
Tidak hanya itu, menurut Ketua RW 2 Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal, Hamimto Hari, warga penghuni kedua perumahan tersebut juga belum mengurus administrasi kepindahan penduduk meskipun telah menempati rumahnya lebih dari satu tahun.

"Soal saluran dan keberadaan penghuni disana itu mau diapakan karena tidak ada yang ngurus surat pindah, yang di Pakal Madya Asri ada 24 KK, Pakal Madya Indah ada 17 unit tapi penghuninya sekitar 5 KK," ucapnya.

Dia juga menilai jika pengembang tidak berusaha membangun komunikasi yang baik dengan warga sekitar, karena beberapa kali diundang rapat tidak pernah hadir. Padahal rapat tersebut digelar terkait beberapa persoalan tersebut diatas, sampai akhirnya melapor ke dewan.

Hasil pantaun media ini, perwakilan dinas terkait terkesan pasrah (diam-red) ketika Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya sebagai pimpinan rapat mencerca beberapa pertanyaan terkait proses pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB).

"Bagaimana kami tidak marah, kalau beberapa kali kami temukan hal-hal yang sama seperti ini, lagi-lagi pemkot kecolongan, ijin dikeluarkan tetapi tidak dibarengi dengan cross check di lokasi, hanya berdasarkan surat rekomendasi saja, ya begini jadinya," tegasnya.

Politisi PDIP ini meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan kajian ulang terkait perijinananya berdasarkan fakta di lokasi, apakah beberapa syarat dan rekomendasi dari dinas terkait perijinan sudah dilaksanakan atau belum.

"Lha wong faktanya beberapa syarat dan rekomendasinya masih belum dilaksanakan kok ijin sudah bisa dikeluarkan, ini aneh tapi nyata," tambahnya.

Terpisah, Cristian wakil dari PT Bumi Nusa Indah mengakui semua kesalahannya dan berjanji akan memenuhi semua kewajibannya sebagai pengembang sesuai surat rekomendasi dan tuntutan masyarakat sekitar. "Kami siap melaksanakan semua risalah hasil rapat hari ini," tuturnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...