Skip to main content

Komisi C Minta Pemkot Kaji Ulang Perijinan PT Bumi Nusa Indah

SURABAYA (Mediabidik) - Dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi C DPRD Surabaya, pada hari Senin (19/2) kemarin. Menghadirkan perwakilan PT Bumi Nusa Indah (pengembang perumahan Pakal Madya Indah dan Pakal Madya Asri) serta warga sekitar perumahan dan beberapa dinas terkait, berhasil mengungkap kejanggalan proses periijinannya.

Betapa tidak, menurut keterangan dan pengakuan wakil pengembang, beberapa kewajiban yang tertuang dalam surat rekomendasi Dinas Perkim dan CKTR, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan serta Dinas Perhubungan, ternyata belum dilaksanakan oleh pengembang, meskipun telah mengantongi IMB.

Diantaranya, pemasangan pagar batas perumahan melebihi garis sepadan jalan (harus mundur 10 meter dari jalan-red) dan selama ini warga perumahan memanfaatkan saluran milik warga sekitar, karena pengembang belum membangun sarana dan prasana drainase di kedua perumahan tersebut.
Tidak hanya itu, menurut Ketua RW 2 Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal, Hamimto Hari, warga penghuni kedua perumahan tersebut juga belum mengurus administrasi kepindahan penduduk meskipun telah menempati rumahnya lebih dari satu tahun.

"Soal saluran dan keberadaan penghuni disana itu mau diapakan karena tidak ada yang ngurus surat pindah, yang di Pakal Madya Asri ada 24 KK, Pakal Madya Indah ada 17 unit tapi penghuninya sekitar 5 KK," ucapnya.

Dia juga menilai jika pengembang tidak berusaha membangun komunikasi yang baik dengan warga sekitar, karena beberapa kali diundang rapat tidak pernah hadir. Padahal rapat tersebut digelar terkait beberapa persoalan tersebut diatas, sampai akhirnya melapor ke dewan.

Hasil pantaun media ini, perwakilan dinas terkait terkesan pasrah (diam-red) ketika Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya sebagai pimpinan rapat mencerca beberapa pertanyaan terkait proses pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB).

"Bagaimana kami tidak marah, kalau beberapa kali kami temukan hal-hal yang sama seperti ini, lagi-lagi pemkot kecolongan, ijin dikeluarkan tetapi tidak dibarengi dengan cross check di lokasi, hanya berdasarkan surat rekomendasi saja, ya begini jadinya," tegasnya.

Politisi PDIP ini meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan kajian ulang terkait perijinananya berdasarkan fakta di lokasi, apakah beberapa syarat dan rekomendasi dari dinas terkait perijinan sudah dilaksanakan atau belum.

"Lha wong faktanya beberapa syarat dan rekomendasinya masih belum dilaksanakan kok ijin sudah bisa dikeluarkan, ini aneh tapi nyata," tambahnya.

Terpisah, Cristian wakil dari PT Bumi Nusa Indah mengakui semua kesalahannya dan berjanji akan memenuhi semua kewajibannya sebagai pengembang sesuai surat rekomendasi dan tuntutan masyarakat sekitar. "Kami siap melaksanakan semua risalah hasil rapat hari ini," tuturnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...