Skip to main content

Dua Bus Tahanan Yang Dipinjamkan ke Kejaksaan Dipastikan Sesuai Prosedur.

SURABAYA (Mediabidik) - Dua bus tahanan yang dipinjamkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya oleh pemkot Surabaya dipastikan sesuai prosedur dan dalam kondisi baik ketika diserahterimakan. Bahkan, pada saat serahterima itu sudah dicoba dan dipastikan layak untuk digunakan.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Noer Oemarijati menjelaskan pengadaan bus tahanan itu berdasarkan surat permohonan pinjam pakai kepada Pemkot Surabaya. Selanjutnya, Pemkot melalui anggaran  PAK mengadakan kendaraan dimaksud, sehingga bisa memimjamkan dua bus tahanan itu kepada dua instansi Kejaksaan di Surabaya.

"Nah, saat proses serahterima itu, kondisi dua bus itu dalam kondisi baik, sangat bisa digunakan dan sudah dicoba. Jadi, kami pastikan bus itu sangat baik, tidak rusak," tegas Noer kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Sabtu (10/2/2018).

Selain itu, ia memastikan proses pengadaan dua bus itu sudah sesuai prosedur dan didampingi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Pengadaan bus di laksanakan dengan lelang umum  melalui sistem di LPSE di bulan Oktober 2017.

Pemenang lelangnya, kata dia, CV. Mitra Sukses Mandiri yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pengadaan mobil dan sejenisnya. Pengadaan utama yang dia layani adalah mobil, sepeda motor, kendaraan khusus, kendaraan bermotor, alat berat, alat kesehatan, alat kebersihan, alat laboratorium, elektronik, komputer, alat tulis kantor, pakaian jadi, tekstil, perlengkapan pegawai, konsultasi bisnis dan manajemen, alat pertanian, alat kehutanan, alat perenakan, alat perikanan, bahan bangunan, konstruksi, alat olahraga, alat kesenian dan peralatan rumah tangga. 

"Jadi, SIUP pemenang lelang itu pengadaan utamanya adalah mobil, bukan ATK," katanya.

Menurut Noer, setelah ada pemenang lelang, lalu bus tahanan itu dikerjakan oleh karoseri atau industri yang membuat badan kendaraan, dan masa perawatannya selama satu tahun pasca diserahkan. Apabila dalam masa perawatan itu terjadi kerusakan, maka bisa langsung diperbaiki. 

"Dalam perjalanannya setelah digunakan oleh pihak kejaksaan, ternyata bus tahanan yang dipinjamkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya tersenggol mobil di belakangnya beberapa waktu lalu, sehingga kami minta karoseri untuk memperbaiki kembali sesuai tanggungjawabnya, karena masih dalam masa perawatan," ujarnya.

Selain memperbaiki bagian yang terkena senggol mobil, Pemkot Surabaya juga meminta karoseri untuk "mempercantik" kembali beberapa bagian yang dinilai kurang rapi, karena ada beberapa karet yang kurang rapi. Oleh karena itu, dua bus tahanan yang dipinjamkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dikembalikan lagi ke karoseri untuk diperbaiki sekaligus "dipercantik" kembali. 

"Jadi, posisi bus tahanan itu sekarang masih ada di karoseri untuk diperbaiki dan dipercantik kembali. Insyallah Hari Rabu akan diserahkan lagi ke Kejaksaan," tegasnya.

Noer juga memastikan semua pengadaan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Apalagi sudah didampingi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, sehingga dipastikan tidak ada yang menyimpang. "Pasti setiap pengadaan selalu baik dan benar," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...