Skip to main content

Dewan Desak Dispora Berikan Ijin Pemakaian Lapangan Karang Gayam

SURABAYA (Mediabidik) - Terkait ijin pemakaian lapangan untuk latihan, Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) segera memberikan ijin pemakaian Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karanggayam kepada Persebaya Surabaya.

Menurut Armuji, penggunaan Lapangan Karanggayam dari awal memang diperuntukan bagi Asosiasi Kota (Askot) PSSI Surabaya dalam menggelar roda kompetisi. Tujuanya, untuk mencetak pemain hebat bagi Persebaya Surabaya.

"Untuk Dispora, saya minta direalisasikan keinginan dari teman teman," ujar Armuji, Rabu (21/2/2018).

Sementara Anggota Komisi D (pendidikan dan kesra) DPRD Surabaya, Reni Astuti menambahkan, dalam sejarahnya Persebaya Surabaya memang tidak dapat dipisahkan dari Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karanggayam.

"Pihak swasta sebenarnya bisa untuk membangun. Tapi cari lahannya itu yang sulit," ujar Reni Astuti.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku tidak bisa membayangkan jika Persebaya harus berpisah dengan Lapangan Karang Gayam. Mengingat klub kebanggaan arek-arek Suroboyo itu memiliki sejarah yang panjang di sana.

Menanggapi desakan dari sejumlah anggota DPRD Surabaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya, Afgani Wardhana menegaskan sebenarnya pihaknya memiliki semangat yang sama dalam pemanfaatan Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karang Gayam.

"Semangatnya sama. Kalaupun ada yang minta pengecualian misalnya untuk sewa, kita akan sampaikan ke pimpinan (wali kota)," tegas Afghany.

Afgani menuturkan, dalam pemanfaatan aset milik pemerintah kota seperti Wisma Eri Erianto dan lapangan Karang Gayam, pihaknya selalu berpegang pada aturan. Terutama Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, No 2 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Sesuai pasal 19 dalam Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2013, di sana disebutkan untuk turnamen antar instansi retribusinya dikenakan sebesar Rp 3 juta. Sedangkan untuk latihan dan pertandingan antar internal klub retribusinya sebesar Rp 500 ribu.

"Kalau surat yang masuk ke UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) itu untuk kompetisi. Jadi tarifnya agak besar," jelas mantan Sekwan DPRD Surabaya ini.

Mendengar penjelasan demikian dari Afgani Wardhana, Anggota Komisi D lainya, BF Sutadi langsung angkat bicara. Menurut Sutadi, ada solusi lain yang bisa ditempuh Dispora jika takut diperiksa kejaksaan dalam pemanfaatan aset milik pemerintah kota."Saya bisa memahami jika ada ketakutan seperti itu," ujar Sutadi.

Menurutnya, cara yang bisa dilakukan Dispora agar tidak melanggar peraturan adalah dengan membuat Memory of Understanding (MoU) yang melibatkan sejumlah pakar hukum. Lebih baik lagi jika pihak kejaksaan juga dilibatkan dalam tim tersebut.

"Jika itu dilakukan, dari sisi retribusi sudah tidak ada masalah," pungkas mantan Asisten Sekkota Surabaya ini. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...