Skip to main content

Karena Meresahkan Warga, Komisi C Minta Ijin Operasional PT KPL Dicabut

SURABAYA (Mediabidik) - Aktifitas PT Kirana Panorama Logistic (KPL) yang berlokasi di kawasan pergudangan Tambak Osowilangun (depan PIOS), dipersoalkan warga RW 1, 2 dan 3 kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo, yang merasa terganggu kenyamanannya.

Karena bising, selain itu getaran alat berat yang digunakan berpotensi menggangu konstruksi bangunan pemukiman di sekitarnya. Tidak hanya itu, menurut laporan warga, PT KPL baru beroperasi sekitar dua bulan ini, juga melakukan kegiatan aktifitas hingga larut malam bahkan sampai dini hari.

"Referensi untuk UKL/UPL yang dikeluarkan LH pemkot sangat tidak berdasar, karena tidak didahului dengan kajian dan keterlibatan masyarakat sekitar," Saikhu Ketua LPMK Tambak Osowilangun.

Rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya berlangsung cukup panas, karena wakil dari Badan Lingkungan Hidup (LH) bernama Parstowo dinilai tidak menguasai materi oleh Saifudin Zuhri (Ketua).

"Dari penjelasan anda (prastowo-red), sudah terungkap bahwa ternyata proses perijinan yang berkaitan dengan UKL / UPL nya tidak melalui tahapan yang benar, karena tidak disertai kajian teknis sebagaimana mestinya," ucap Saifudin. Senin (12/2/2018).

Menanggapi berbagai pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi C, akhirnya perwakilan BLH ini menjawab "siap" ketika komisi C meminta agar melakukan pencabutan ijin karena dasar kajian UKL/UPL nya lemah bahkan tidak ada.

"Tapi apa nggak sebaiknya kami berkirim surat peringatan dulu pak," jawab Prastowo, yang kemudian direspon langusng oleh Saifudin. "Baik, kapan itu, besok ya, tanggal 13 Februari 2018," sahutnya, dan Prastowo menjawab siap.

Tidak hanya BLH yang jadi sasaran empuk para wakil rakyat ini, Dinas Perkim dan CKTR sebagai pemangku kebijakan soal pengeluaran IMB juga diminta untuk mencabut ijin yang sudah dikeluarkan.

Menanggapi diskusi panas ini, Agung PT KPL mengaku keberatan jika pemberhentian dan pencabutan ijin langsung diterapkan."Kami belum tentu bersalah pak. Dan bisa memutuskan bersalah atau tidak itu hanya pengadilan, untuk itu tolong redaksi risalah rapatnya dikoreksi," pintanya.

"Yang perlu bapak dan Ibu ketahui, penghentian mendadak ini akan berdampak besar kepada operasional perusahaan kami, karena banyak stake holder yang terlibat termasuk pelabuhan Teluk Lamong," imbuh Agung.

Mendengar jawaban ini, lagi-lagi Saifudin Zuhri merespon keras dengan meminta agar sikap, tindakan dan perkataan wakil dari PT KPL tidak lagi memancing kemarahan warga sekitar tempat usahanya.

Dalam waktu dekat, kemungkinan anggota Komisi C bakal melakukan peninjauan ke lokasi (sidak) untuk melihat langsung kondisi gudang penyimpanan peti kemas yang dipersoalkan warga, terutama menyangkut beberapa sarana dan prasarana yang telah dibangun. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...