Skip to main content

Ratusan Pedagang HI TECH MALL Gelar Aksi Unjuk Rasa

SURABAYA (Mediabidik) - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pedagang Hi Tech Mall di depan Surabaya Mall jalan Kusuma Bangsa Surabaya yang dulu dikenal dengan sebutan THR, pada Selasa (20/02/2018). Mereka menolak pindah menyusul habisnya kontrak kerjasama Build Operate Transfer (BOT) antara PT Sasana Boga sebagai pihak manajemen operasional dan Pemkot Surabaya pada tahun 2019.

Dedi Nasution koordinator pedagang membantah kalau ada eksodus besar-besaran menyusul akan habisnya masa kontrak kerjasama BOT, yang membuat Hi-Tech Mall akan ditutup. "Aksi ini menunjukkan kalau pedagang di Hi-Tech Mall masih eksis" tegas Dedi.

Jumlah pedagang di Hi-Tech Mall sebelumnya sebanyak 1200-an tapi sekarang menyusut menjadi sekitar 600-an."Jumlah kami berkurang karena ada isu Mall akan ditutup dan adanya intimidasi" ungkap Dedi. 

Tapi Dedi enggan menjelaskan pihak yang melakukan intimidasi itu. Lanjut Dedi, para pedagang menuntut supaya PT Sasana Boga mengijinkan mereka untuk tetap berdagang, sampai kerjasama BOT selesai. Pemkot Surabaya juga diminta agar memberikan perlindungan kepada para pedagang sampai proses penyerahan Surabaya Mall ke Pemkot Surabaya oleh PT Sasana Boga tuntas.

"Kami sudah berjualan selama 30 tahun, kita tidak rela kalau tiba-tiba apa yang sudah kita perjuangkan dihilangkan. Kita menuntut memperbaiki Hi-Tech Mall diperbaiki dan pedagang tetap boleh berjualan" tegas Dedi.

Aksi yang juga ditujukan kepada Pemkot Surabaya itu, didatangi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Son Haji dan Kepala Bagian Perintahan Pemkot Surabaya Eddy Chrisjanto. Di atas mobil pick up Agus Son Haji didepan ratusan pedagang menegaskan kalau Pemkot Surabaya akan menjadikan Hi-Tech Mall sebagai gedung pusat kesenian.

"Tapi para pedagang jangan khawatir karena tetap bisa berjualan dengan dilakukan penataan. Ini pesan dari Bu Risma" tegas Son Haji.

Mendengar janji itu para pedagang menyambut dengan gembira. Dedi mengatakan pedagang tidak menolak program pemkot, tapi ingin ada sinergi antara kepentingan pemkot dan kepentingan mereka.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...