SURABAYA (Mediabidik) - Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi kembali kebijakan impor garam. Pasalnya, kebijakan impor yang diduga melebihi kebutuhan itu merugikan petani garam lokal.
"Dalam minggu ini kami akan melayangkan surat kepada bapak presiden Jokowi karena kami menilai ada kebijakan impor garam yang janggal," terang Ketua HMPGJT Mohammad Hasan saat audiensi di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur, Selasa (20/2).
Ditegaskan Hasan selain berkirim surat ke Jokowi, para petani garam juga akan menggugat pemerintah karena diduga telah melanggar UU No 7 tahun 2016 tentang pemberdayaan dan perlindungan nelayan dan petambak garam. Kebijakan impor garam dinilai tidak berpihak dan merugikan petani garam, karena mengakibatkan harga garam jatuh.
"Karena aksi demo sudah dilakukan tapi tak di gubris, maka kita akan mengadakan class action menggugat pemerintah terkait kebijakan yang merugikan petambak garam. Harapan kita pemerintah menjalankan kebijakan sesuai undang-undang," tambahnya.
Menurut dia, dengan adanya garam impor yang masuk ke Jatim, harga garam anjlok dari Rp 2500 perkilogram, menjadi Rp 2 ribu. Disamping itu, dia juga khawatir keberadaan garam impor itu juga bocor ke pasar.
"Sejak adanya impor garam harganya merosot dari Rp 2500 jadi Rp 2 ribu," tambahnya.
Dia juga mendesak pemerintah transparan dalam menyajikan data kebutuhan garam dan kapasitas produksi. Agar kebijakan impor garam menjadi transparan dan tidak melebihi kuota.
"Pemerintah harus menyajikan data akumtabel karena data itu menjadi jantung permintaan garam," pungkasnya. (RoHa)
Comments
Post a Comment