Skip to main content

Hearing Komisi A Hasilkan Kesepakatan Antara Pemkot dan Warga Margorejo

SURABAYA (Mediabidik) - Sudah 20 tahun lebih permasalahan ruislag (tukar guling) antara PT Maspion dengan Pemkot Surabaya di wilayah Margorejo. Dalam rapat dengar (hearing) Pansus Ruislag di Komisi A DPRD Surabaya antara Pemkot Surabaya, Warga Margorejo dan PT. Maspion akhirnya mulai mendapatkan titik terang. Yang mana apa yang diinginkan oleh warga akan tercapai tinggal menunggu realisasi dari Pemkot Surabaya.

Warga meminta bangunan sekolah di Margorejo tersebut dikembalikan seperti dulu dan dibangun kembali. Salah satu tokoh masyarakat Margorejo Achmad Dahlan mengatakan masalah, ini mulai dari 2004 hingga sekarang belum selesai saya berharap dengan rapat pansus kali ini permaslahan ini dapat diselesaikan.

"Kami meminta membagi tanah ini dari Ruislag ini dari PT. Maspion 3000 meter itu bisa secepatnya dibangunkan Sekolah SD yang sudah dijanjikan pemerintah," kata Achmad Dahlan Senin 5/1

Selain itu, Warga juga meminta uang kembalian dari tukar guling aset pemkot Surabaya ini dengan PT. Maspion sebesar 10 milyar itu diberikan kepada wara Margorejo untuk pelebaran pemakaman. 

"Kami mengusulkan pembagian tanah itu masih ada pengembalian uang Rp 10 M dan uang itu diberikan kepada Margorejo untuk pelebaran makam, karena itu kondisi makam di Margorejo sudah penuh," ungkapnya.

Supriadi warga Margorejo menegaskan, selama ini hampir 20 tahun ini pihaknya hanya di janjikan akan dibangun sekolah SD, namun hingga kini belum juga terealisasi. " permintaan kami hanya kembalikan sekolah kami," katanya.

Sementara itu, Pihak PT. Maspion sudah tidak mempermaslahkan tanah tukar guling tersebut. " Dari pihak kami sudah berikan 3000 meter untuk pembangunan Sekolah, kantor Kecamatan dan Puskesmas dari pembagian tanah 6800 meter," ungkap Sukamto Dirut PT. Maspion. 

Sementara itu Ketua Pansus Komisi A DPRD Surabaya Minun Latif mengatakan, jadi semua tuntutan warga Margorejo sudah terjawab semua dan pemkot Surabaya sudah menganggarkan pembangunan sekolah SD seperti yang diminta oleh warga tinggal realisasinya tahun ini. 

"Anggaran sudah ada dan sudah dianggarkan tahun ini, tinggal pembangunannya," ungkap Minun.

Politisi PKB mengatakan, Pansus Ruislag Komisi A akan terus mendampingi warga Margorejo hingga permasalah ini selesai. "Kami akan terus kawal kasus ini hingga selesai," katanya. 

DPRD Surabaya untuk merubah keputusannya terkait masalah ini. Pemkot Surabaya dan PT Maspion sudah melakukan ruislag medio 1996 silam dengan dasar keputusan DPRD Surabaya. Maka dari itu Pansus Komisi A akan segera merubah putusan DPRD Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...