Skip to main content

Komisi D Jatim Desak PT MATU Tanggung Jawab Atas Rusaknya Jalan

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi D DPRD Jatim minta agar pelaksana pemasangan pipa Umbulan yaitu PT Meta Adhy Tirta Umbulan (MATU) untuk bertanggungjawab atas rusaknya fasilitas umum (Fasum) jalan raya di jalur akses di proyek SPAM (Sarana Penyediaan Air Minum) Umbulan di Pasuruan.

"Kami minta mereka bertanggungjawab pasalnya kondisi jalan rusak parah dan mengganggu aktifitas masyarakat di Pasuruan khususnya di sekitaran akses Umbulan,"ungkap anggota Komisi D DPRD Jatim Atika Banowati saat ditemui di Surabaya, Jumat (8/2).

Atika Banowati mengatakan seharusnya PT MATU melakukan survey terlebih dahulu sebelum dilakukan penggalian pipa tersebut.Dengan survey di masyarakat idealnya harus bagaimana agar penggalian pipa air Umbulan tersebut tak merusak fasilitas umum. 

"Beda dengan yang sekarang tanpa ada survey langsung fasilitas umum rusak parah,"jelasnya.

Ditambahkan oleh Atika, pihaknya tak mau proyek SPAM Umbulan di Pasuruan tersebut akan terhambat karena proses pemasangan pipa yang mengundang masalah dengan warga setempat. 

"Proyek tersebut harus segera selesai untuk pemenuhan air bersih di Jatim. Kami berharap pelaksana proyek serius untuk menyerap aspirasi masyarakat terlebih saat pemasangan pipa-pipa air Umbulan yang menghubungkan dengan beberapa kota yang membutuhkan," tutupnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan telah menginventarisir, adanya kerusakan sepanjang 30 kilometer, tersebar di lima kecamatan, akibat adanya proyek Umbulan. Kerusakan terjadi, lantaran lokasi proyek menutup akses pengguna jalan, sehingga memilih jalur alternatif, hingga kemudian berakibat pada kerusakan jalan.

Sedangkan Pelaksana proyek SPAM Umbulan, PT Meta Adhy Tirta Umbulan (MATU), belum memastikan pertanggungjawaban perbaikan jalan rusak, akibat pengerjaan penanaman pipa di wilayah kabupaten Pasuruan. Pihaknya masih harus melakukan survey untuk penentuan jalan rusak. survey dilakukan untuk menginventarisir dan membuat prioritas, sehingga penanganan darurat terkait jalan rusak bisa segera dilakukan.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...