Skip to main content

Kasatpol PP : Saya Minta Maaf Kepada Seluruh Warga dan Ibu Walikota Atas Peristiwa Ini

SURABAYA (Mediabidik) - Tudingan pelecehan lembaga yang dilontarkan Ketua Fraksi PDI P DPRD Surabaya Sukadar kepada Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto atas insiden kemarin direspon cepat pemkot Surabaya. 

Melalui jumpa pers yang digelar, Rabu (21/2/2018) dikantor bagian humas pemkot Surabaya, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, seperti yang sudah dijelaskan bapak asisten dan bu Yayuk, saya merefresh kembali bahwasanya kejadian kemarin yang kita lakukan, dua kali kita sosialisasi pada saat di kelurahan Medokan Semampir bersama warga.

"Itu adalah kita menjelaskan tentang status, kedudukan, hukum dan menjelaskan bahwa disitu ada aset pemkot yang dibuktikan dengan sertifikat, seperti yang dijelaskan bu Yayuk tentang batas mana yang pasti. Yang mana pada pengembalian batas kemarin belum bisa masuk karena berada dirumah warga, "terang Kasatpol PP kota Surabaya. 

Kasatpol PP menambahkan, sehingga agenda rapat terahkir dikantor kelurahan Medokan Semampir adalah menyepakati menentukan hari kapan BPN melakukan penandaan batas. 

"Jadi, sekali lagi, kami sama sekali dalam rapat berbicara tentang penertiban apalagi bahasa kasarnya pengusuran, kita belum sampai kesana dan itu bisa dibuktikan,"jelasnya. 

Masih menurut Irvan, misalnya mengatakan, eh kamu kita kasih surat dalam 7 x 24 jam atau tujuh hari, kamu harus membongkar sendiri dan kita belum sampai kesana. 

"Jadi kita tidak bicara masalah penertiban sama sekali, justru kita mensosialisasikan tentang keberadaan rusun Keputih yang sudah jadi."ucapnya. 

Saat ditanya terkait insiden kemarin, Irvan menerangkan, terlepas itu semua saya berterima kasih karena diberi kesempatan tentang apa yang terjadi kemarin. Satu hal yang pasti, dengan setulusnya saya mohon maaf sebesar besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas peristiwa ini. 

"Dan juga saya minta maaf sebesar besarnya kepada ibu Walikota, sehingga terjadi peristiwa ini, karena kemarin murni dari pribadi saya, kalau memang ada yang dipersalahkan itu murni pribadi saya. Tidak terkait dengan kelembagaan, institusi, apalagi melecehkan institusi dan sebagainya. Itu semata mata reaksi saya secara pribadi, "paparnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...