Skip to main content

Dengan Angka 8, PKS Akan Mengulang Kejayaan di Pemilu 2009

SURABAYA (Mediabidik) - Pada Pemilu Legislatif tahun 2019, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  mendapatkan nomor urut 8. Angka 8 ini tidak asing bagi partai berbasis kader ini, karena PKS pernah mendapatkan nomor urut 8 ketika Pemilu 2009 lalu. Pemilu 2009 itu bisa dibilang sebagai masa kejayaan PKS. Bahkan di tingkat nasional perolehan kursi PKS terbanyak ke-4 setelah Partai Demokrat, PDI Perjungan dan Partai Golkar. 


Karena itu, Arief Hari Setiawan Ketua Umum PKS Jatim berharap bisa mengulang kejayaan PKS di Pemilu 2009 pada Pemilu 2019 nanti. Arief mengungkapkan, pada Pemilu 2009 PKS secara nasional bisa mendapatkan 59 kursi, sementara di Parleman Jatim PKS mendapatkan 7 kursi. 


"Angka 8 ini punya sejarah yang baik bagi PKS di Pemilu 2009. Kami pernah mengalami lompatan besar pada saat itu. Insya Allah, ini menjadi motivasi bagi kami untuk mendapatkan hasil yang lebih baik di Pemilu 2019," tutur Arief HS,  Senin (19/2).


Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim periode 2009-2014 ini melanjutkan, angka 8 juga punya makna baik dari sisi Agama Islam. Karena surat ke-8 dalam Al Quran yaitu surat Al-Anfaal memiliki filosofi perjuangan untuk mendapatkan kemenangan. 


Arief mengungkapkan, di dalam surat Al Anfaal diatur ada dan etika dalam berperang. Karena itu, jika pemilu diibaratkan peperangan, maka tetap harus memegang adab dan etika dalam kompetisi pemilu. Mulai dari menjaga niat yang lurus, banyak memohon pertolongan Allah, serta senantiasa menjaga soliditas partai.


"Di Al Quran surat ke-8 adalah Al Anfaal,  surat yang di dalamnya terkandung mkna yang luar biasa. Semoga seluruh kader PKS terinspirasi dari surat tersebut,  sehingga bisa meraih hasil maksimal di pemilu 2019 dengan tetap berpegang pada adab dan etika," ujar politisi asal Kota Malang ini. 


Di tempat yang sama, Irwan Setiawan,  Sekretaris Umum DPW PKS Jatim mengungkapkan, pasca pengundian nomor urut partai peserta pemilu. PKS Jatim menyusun daftar bakal calon anggota legislatif (Caleg)  untuk setiap tingkatan,  mulai DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi sama Nasional atau DPR RI. 


Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Jatimbitu,  proses penjaringan bakal caleg itu sudah berlangsung sejak setahun lalu. karenanya, saat ini sudah memasuki proses finalisasi.


"Alhamdulillah, sudah hampir 100 persen dari kuota caleg Kabupaten/Kota. Tinggal berikutnya menunggu penetapan daerah pemulihan dari KPU setempat," pungkas pria yang akrab disapa Kang Irwan ini.  (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...