Skip to main content

Fatma Apresiasi Nasiyatul Aisyiyah Tanggulangi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

SURABAYA (Mediabidik) - Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Sebab dari tahun ketahun jumlahnya terus naik. Bisa jadi, masalah ini seperti fenomena gunung es.


Menurut tokoh perempuan Jatim, Dra Hj Fatma Saifullah Yusuf, data tahunan yang dikeluarkan resmi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 259.150 kasus pada 2016. Jumlah ini menurun banyak dibanding 2015 yang jumlahnya mencapai 321.752 kasus. Sementara pada 2014 293.220 kasus, pada 2013 sebanyak 279.688 kasus dan tahun 2012 sebanyak 216.156 kasus.


"Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es. Masih ada perempuan korban tidak mampu dan tidak berani menceritakan pengalamannya atau mengunjungi lembaga penyedia layanan meminta pertolongan," kata istri Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur, Drs H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ini, saat menjadi Keynote Speaker Pelatihan Paralegal Dasar Regional dan Dasar Regional Pelatihan Manajemen Organisasi PW Nasiyatul Aisyiyah Jawa Timur, Jumat (16/2).


Dalam acara yang dihadiri diantaranya, Ketua PW Muhammadiyah Jatim Dr Saad Ibrahim MA, Ketua PW Aisyiah, Ketua Nasyiatul Aisyiah, Walikota Batu Dra Hj Dewanti Rumpoko, Ketua TP PKK Kota Batu, Perwakilan dari BKOW Provinsi Jawa Timur dan perwakilan dari GOW Kota Batu ini, Fatma mengatakan, menurut data Komisi Perlindungan Anak, ada 7.967 kasus kekerasan terhadap anak dalam rentang waktu 2011-2016.


Jumlah ini meningkat 3.257 kasus selama dua tahun dari total 4.710 kasus pada 2011-2014. Jika dilihat data lengkapnya, pada 2011 ada sebanyak 633 kasus, pada 2012 melonjak tajam menjadi 1.413 kasus, 2013 1.428 kasus dan pada 2014 1.236 kasus.


"Masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, memberikan konsekuensi untuk memberikan perhatian terhadap masalah tersebut. Pemerintah dan berbagai elemen masyarakat harus terlibat, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan peran organisasi perempuan, seperti Nasyiatul Aisyiyah," ungkap Fatma. 


Fatma menjelaskan, pengertian kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 89 KUHP yang menyatakan "Kekerasan adalah membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan".  


Sementara berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang dimaksud dengan "kekerasan terhadap perempuan" yaitu setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.


Sedangkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002, kekerasan terhadap anak adalah semua bentuk/tindakan perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, trafiking, penelantaran, eksploitasi komersial termasuk eksploitasi seksual komersial anak yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan.


"Peran organisasi perempuan seperti Nasyiatul Aisyiyah dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak seperti upaya pencegahan atau preventif, upaya pengaduan atau pelaporan, upaya pemberdayaa dan upaya berjejaring. Contoh upaya preventif seperti sosialisasi undang-undang perlindungan perempuan dan anak serta membentuk gerakan pentingnya menghargai dan menghormati hak manusia untuk disayangi dan dicintai," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Fatma sangat mengapresiasi Nasyiatul Aisyiyah karena telah ikut membantu pemerintah dalam menanggulangi kekerasan perempuan dan anak. "Nasyiatul Aisyiyah sebagai salah satu organisasi perempuan muda telah melakukan berbagai upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saya mendorong agar Nasyiatul Aisyiah terus menggalakkan upaya menanggulangi masalah ini,"pungkasnya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng