Skip to main content

Pengurus Persebaya Pertanyakan Ijin Pemakaian Lapangan Karang Gayam Bagi Klub Lain

SURABAYA (Mediabidik) - Perihal ijin pemakaian wisma Eri Erianto dan lapangan Karang Gayam, sejumlah pengurus Persebaya Surabaya menagih janji Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya.

Sekretaris Persebaya Surabaya, Ram Surahman mengingatkan, sesuai hasil hearing beberapa pekan lalu sebenarnya telah disepakati jika Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karanggayam hanya diperuntukan bagi Persebaya. Termasuk Dispora yang ikut pertemuan pada waktu itu.

Anehnya dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pemuda dan Olahraga baru-baru ini, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota itu justru mengeluarkan izin pemakaian Lapangan Karanggayam bagi sejumlah klub lain. 

"Dalam pertemuan di ruang pimpinan sebelumnya telah disepakati Persebaya diprioritaskan untuk pemakaian Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karanggayam," ungkap Ram Surahman, Rabu (21/2/2018).

Kekecewaan pengurus Persebaya semakin bertambah ketika Dispora tidak kunjung memberikan tanggapan atas surat yang mereka kirim. Padahal, surat tersebut merupakan ijin permohonan pemakaian Lapangan Karanggayam yang akan digunakan memutar roda kompetisi internal Persebaya selama satu tahun.

"Jadwal kompetisinya untuk satu tahun sudah tersusun. Tapi ya itu tadi, sampai sekarang belum ada jawaban dari Dispora," sesal Ram.

Manager Operasional Persebaya Surabaya, Wahyu Mariadji menambahkan, dari awal manajemen berencana menjadikan lapangan Karanggayam sebagai home base untuk tim U-19 Persebaya. Bahkan pihaknya siap membantu memperbaiki sejumlah fasilitas yang ada jika diberikan ijin pemakaian.

"Kita siap mengucurkan dana jika diberikan ijin pemakaian Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karanggayam," ujar Wahyu Mariadji.

Wahyu menegaskan, tim U-19 Persebaya memiliki peranan penting dalam perjalanan klub kebanggaan Kota Surabaya pada masa yang akan datang. Karena pemain dari tim U-19 itulah yang nantinya diharapkan mampu menjadi penopang bagi Persebaya.

Terpisah, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala Presiden di Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana (WS) khawatir pemberian ijin oleh Dispora ke sejumlah klub akan mengganggu regenerasi pemain di Persebaya Surabaya. 

"Jika digunakan untuk umum, saya khawatir regenerasi pemain akan terganggu," ingat pria yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Surabaya ini. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...