SURABAYA (Mediabidik) - Sejumlah warga Pulosari kelurahan Gunung Sari, kecamatan Dukuh Pakis hari ini, Senin (5!2) mengadu ke Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Surabaya. Warga memprotes rencana eksekusi lahan yang direncanakan digelar besok, (6/2).
Salah satu warga, Nur Huda menuturkan saat ini warga resah dengan rencana eksekusi besok. Masyarakat kebingungan terkait domisili pasca eksekusi.
"Jujur warga bingung karena tidak mau akan kemana setelah eksekusi," kata Nur Huda, Senin (5/2/2018).
Nur Hadi menyebutkan, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan PT Patra Jasa sebenarnya sudah mati sejak tahun 2006. Itupun yang dikabulkan hanya sebagian.
"Tanah 6,5 hektar itu status quo. Tidak ada yang punya sertifikat," tandasnya.
Sebagai bentuk penolakan eksekusi, dia mengaku akan mendirikan tenda di sekitar lokasi. Langkah tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap PT Patra Jasa.
Menanggapi keluhan dari warga, Anggota Komisi A Siti Maryam mengaku tidak bisa menjanjikan banyak hal terkait eksekusi lahan besok. Pihaknya hanya meminta pemerintah kota menampung warga asli Surabaya.
"Sebenarnya kita ingin bantu. Tapi karena tinggal hitungan jam ya kita kesulitan," kata Mariyam.
Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto meminta Pemkot Surabaya, melakukan pendampingan kepada warga. Terutama dalam mengawal putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
"Saya mohon Pemkot ikut ngawal. Biar tidak merembet kemana-mana," saran Herlina.
Menurut Herlina, ada banyak hal yang dilakukan pemerintah kota dalam membantu warga. Salah satunya menyediakan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) bagi warga yang berasal dari Surabaya.
"Harapan kita Pemkot menyediakan rusun buat warga," saran politisi dari Partai Demokrat ini.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu menuturkan, tidak bisa menjanjikan rusunawa bagi warga terdampak eksekusi. Mengingat jumlah rusun yang tersedia sangat terbatas.
Maria Ekawati Rahayu menyebutkan, saat ini jumlah rusunawa yang tersedia tersebar di beberapa kawasan. Misalnya untuk rusun di Romokalisari, rusunawa yang tersedia hanya sekitar 80 unit.
"Itupun akan diperuntukan bagi warga Branjangan. Kalau yang di Keputih hanya ada 20 unit," sebut Yayuk, sapaannya.
Terkait eksekusi lahan di Gunung Sari, menurut dia, sebenarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Tanah. Sebab dalam eksekusi tersebut, juga menyangkut beberapa masalah yang menjadi tupoksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
"Di sana tidak hanya masalah eksekusi, tapi juga ada anak-anak yang harus dipikirkan. Misalnya soal sekolah mereka. Makanya perlu juga diundang OPD lain," tandasnya.
Lurah Gunung Sari, Krisna Wibowo menambahkan jumlah warga yang ada di Pulo Sari ada sekitar 354 kepala Keluarga (KK). Dari jumlah itu, ada sekitar 146 KK yang sudah mengambil santunan yang diberikan PT Patra Jasa.
"Untuk besaran santunannya macam-macam," ujarnya.
Untuk besaran santunan yang diterima oleh warga, Krisna mengaku pihak kelurahan tidak tahu menahu. Apalagi, alamat domisili juga tidak jelas. Menurutnya, yang menentukan adalah pihak Patra Jasa, notaris dan pihak bank.
"Total luas lahannya mencapai 65.533 meter persegi. Tapi saya sulit ngomongnya karena status domisili tadi," pungkas Krisna Wibowo. (pan)
Comments
Post a Comment