Skip to main content

Dirumah Bung Karno, Puti Guntur Mendapat Doa Restu Dari Kaum Marhaen

KEDIRI (Mediabidik) - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Puti Guntur Soekarno mendapat doa dan restu dari kaum Marhaen, di rumah Bung Karno di Dusun Krapyak, Desa Pojok, Wates, Kediri, kemarin malam.

"Semalam saya dibawa semakin dalam ke akar sejarah Eyang Karno. Pada diri saya, memang mengalir kuat darah Jawa Timur," kata Puti Guntur di Kediri, Sabtu (11/2).

Di rumah itu, Puti Guntur bertemu sekitar 2.000 warga Marhaen dari Kediri, dan daerah-daerah sekitar. Hadir pula anggota DPR RI Eva Kusuma Sundari dan Suharti, anggota DPRD Jawa Timur. 

Di acara bertajuk Rembuk "Sedulur Marhaen" itu, warga mengungkapkan rasa gembiranya atas kehadiran cucu Bung Karno itu. 

"Kami bersyukur, jalur keturunan Bung Karno menjadi calon pemimpin Jawa Timur. Kami pasti bekerja untuk Mbak Puti dan Gus Ipul," kata Ki Buchori.

"Saya dan keluarga mendukung Mbak Puti," kata Sulastri dari Kandat, Kediri. "Mohon doa restu para sedulur, agar Gus Ipul-Mbak Puti diberi kemenangan dan keselamatan," pinta Eva Kusuma Sundari.

Dalam safari di daerah-daerah Jawa Timur, Puti Guntur tidak saja napak tilas "pembentukan" diri Bung Karno, tetapi juga mengenali jejaring keluarganya.

Di Surabaya, Puti telah mengunjungi rumah kelahiran Bung Karno. Ia juga memasuki rumah indekos kakeknya semasa SMA, rumah milik HOS Tjokroaminoto, pemimpin Syarikat Islam yang menjadi mentor politik Bung Karno.

Di Kediri, kemarin malam, Puti menjadi tahu bahwa Bung Karno pernah diasuh ayah angkatnya, Soerati Soemosewojo. Mereka  tinggal di rumah yang terletak di Dusun Krapyak, Desa Pojok, Wates.

"Pak Soerati, yang juga dipanggil Den Mas Mendung, punya hubungan kerabat dengan Pak Soekemi Sosrodihardjo, ayah kandung Bung Karno," kata Kushartono, salah seorang pengurus rumah itu.

Sekarang rumah Jawa kuno itu masih dipertahankan keasliannya. Diresmikan Guruh Soekarnoputera, paman Puti, rumah itu diberi nama "Ndalem Pojok".

Di rumah itu, Puti Guntur Soekarno disambut sebagai keluarga. Ia ditunjuki 2 kamar tempat tidur Bung Karno. Satu kamar ditinggali Bung Karno saat remaja.

"Satu kamar lagi, ditinggali saat kecil. Dulu namanya Kusno. Kemudian sakit-sakitan Pak Soerati yang menyembuhkan dan mengubah namanya, dari Kusno menjadi Soekarno. Perubahan itu di kamar ini," kata Kushartono.

Dua kamar bekas Bung Karno beratap dan berdinding gedhek yang terbuat dari anyaman bambu, yang dilaburi kapur putih.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...