Skip to main content

Dewan Jatim Minta Pemerintah Bangun Gedung PAUD dan Sediakan Traktor Bagi Petani

SURABAYA (Mediabidik) - Mengingat pendidikan usia dini merupakan dasar bagi anak anak kita untuk membentuk karakter yang bermoral dan berakhlak sangat penting sekali namun banyak mayoritas tidak memiliki gedung sendiri dan banyak yang mesih nunut di gedung balai RW maupun balai desa.

Drs.H. Suparta,MM,M.Sc Anggota DPRD Jatim merasa prihatin ternyata masih banyak gedung PAUD masih numpang. 
Menurut pengakuannya banyak masyarakat yang sambatan agar pemerintah memberi bantuan untuk pembangunan gedung bagi anak-anak kita yang sekolah di PAUD.

"Saya melihat langsung anak anak PAUD sekolah di dalam gedung yang numpang di balai desa dan ini kurang optimal bagi anak-anak untuk menimbah ilmu, belum lagi alat alat pendidikan nya kurang lengkap," terang Suparta saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (15/2).

Mantan kepala sekolah  SMA favorit di surabaya ini akan mendesak pemerintah, baik tingkat 1 maupun tingkat 2 untuk menyisihkan anggaran yang tersedia untuk membangun gedung PAUD khususnya di daerah Lamongan dan Gresik serta peralatan untuk penunjang pelajaran seperti alat peraga pendidikan juga di siapkan.

Kemudian, pria asli Lamongan ini menegaskan terkait persoalan pertanian, lanjut Suparta, masyarakat disana mengeluh terkait alat-alat pertanian dan alat pemanen padi seperti, mesin traktor dan sejenisnya, karena masih banyak petani menggarap bajak sawah secara manual sehingga hasilnya kurang maksimal.

"Seperti di daerah kecamatan Kali Tengah Karang Binangun banyak membutuhkan bantuan alat-alat pengelolah tanah pertanian selain itu perbaikan dam atau tanggul," terang Suparta.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim ini menambahkan, terkait infrastruktur jalan antar desa masih perlu perhatian dari pemerinrah setempat karena banyak jalan antar desa yang masih rusak dan berlubang. Kemudian ada juga jalan yang menjadi wewenang pemerintah provinsi  terutama di daerah Babat di perbatasan Pasar Babat hingga Bojonegoro perlu perhatian dari pemerintah khususnya pembangunan box culvert supaya bisa mengurai kemacetan.

"Jika pemerintah menutup kali dengan box culvert maka dipastikan jalan yang menghubungkan dua kabupaten tersebut tidak akan macet dan juga akan terhindar banjir," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...