Skip to main content

Dewan Nilai Perda RTRW Tidak Berpihak Pada Warga

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Surabaya yang dikemas oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam bentuk Perda Nomor 12 Tahun 2014, oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya dianggap kurang berpihak kepada warga.

Visensius Awey anggota Komisi C dari fraksi Nasdem mengatakan, kalau pemerintah menyusun Perda RTRW, rencana tata ruang wilayah selama 20 tahun. Bearti kan ada rencana kalau kawasan tersebut menjadi kawasan terbuka hijau artinya diplotkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Kalau suatu lokasi diplotkan jadi ruang terbuka hijau, kemudian dikunci dalam perda RTRW. Artinya pemerintah punya tanggung jawab secara kelembagaan akan mennyelesaikan dalam 20 tahun,"terang Awey saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (8/2).

Anggota Komisi C Surabaya ini menjelaskan, secara implisit yang disusun dalam perda RTRW yang menyatakan bahwa lokasi ini adalah ruang terbuka hijau yang digunakan untuk konservasi. Maka ada tanggung jawab secara kelembagaan, bahwa akan menuntaskan selama 20 tahun. 

"Artinya selama 20 tahun ketika pemerintah ingin mewujudkan sebagai RTH dengan komposisi 30% secara total Surabaya dan beberapa daerah yang sudah diplotkan seperti di Pamubaya 200 hektar lebih. Bearti pemerintah giat bekerja untuk mendapatkan masukan PAD untuk membelanjakan APBD untuk pembebasan pengadaan lahan,"jelasnya.

Dia menambahkan, dalam 20 tahun harusnya pemkot bekerja keras untuk mendapat masukan kemudian membelanjakan dalam 20 tahun ini secara bertahap, bertanggung jawab untuk pengadaan tanah dengan membebaskan lahannya warga.

"Karena saat dinyatakan dan dikunci dalam perda RTRW separuh tanah ini secara tidak langsung menjadi milik negara. Walaupun secara kepemilikan milik warga tapi warga tidak dapat mengalih fungsikan karena sudah dikunci dalam RTRW. Jadi janganlah perda RTRW digunakan sebagai senjata untuk menyandra tanahnya warga, kalau pemerintah berani menyatakan 20 tahun RTRW. Maka dia harus bertanggung jawan selama 20 tahun secara bertahap menganggarkan setiap tahunnya membebaskan lahan ini."paparnya.

Perlu diketahui, munculnya permasalahan terkait Perda RTRW berdasarkan dari keluhan dari warga saat reses, juga berdasarkan pengamatan dan permasalahan yang ada selama ini. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...