Skip to main content

Dewan Nilai Perda RTRW Tidak Berpihak Pada Warga

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Surabaya yang dikemas oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam bentuk Perda Nomor 12 Tahun 2014, oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya dianggap kurang berpihak kepada warga.

Visensius Awey anggota Komisi C dari fraksi Nasdem mengatakan, kalau pemerintah menyusun Perda RTRW, rencana tata ruang wilayah selama 20 tahun. Bearti kan ada rencana kalau kawasan tersebut menjadi kawasan terbuka hijau artinya diplotkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Kalau suatu lokasi diplotkan jadi ruang terbuka hijau, kemudian dikunci dalam perda RTRW. Artinya pemerintah punya tanggung jawab secara kelembagaan akan mennyelesaikan dalam 20 tahun,"terang Awey saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (8/2).

Anggota Komisi C Surabaya ini menjelaskan, secara implisit yang disusun dalam perda RTRW yang menyatakan bahwa lokasi ini adalah ruang terbuka hijau yang digunakan untuk konservasi. Maka ada tanggung jawab secara kelembagaan, bahwa akan menuntaskan selama 20 tahun. 

"Artinya selama 20 tahun ketika pemerintah ingin mewujudkan sebagai RTH dengan komposisi 30% secara total Surabaya dan beberapa daerah yang sudah diplotkan seperti di Pamubaya 200 hektar lebih. Bearti pemerintah giat bekerja untuk mendapatkan masukan PAD untuk membelanjakan APBD untuk pembebasan pengadaan lahan,"jelasnya.

Dia menambahkan, dalam 20 tahun harusnya pemkot bekerja keras untuk mendapat masukan kemudian membelanjakan dalam 20 tahun ini secara bertahap, bertanggung jawab untuk pengadaan tanah dengan membebaskan lahannya warga.

"Karena saat dinyatakan dan dikunci dalam perda RTRW separuh tanah ini secara tidak langsung menjadi milik negara. Walaupun secara kepemilikan milik warga tapi warga tidak dapat mengalih fungsikan karena sudah dikunci dalam RTRW. Jadi janganlah perda RTRW digunakan sebagai senjata untuk menyandra tanahnya warga, kalau pemerintah berani menyatakan 20 tahun RTRW. Maka dia harus bertanggung jawan selama 20 tahun secara bertahap menganggarkan setiap tahunnya membebaskan lahan ini."paparnya.

Perlu diketahui, munculnya permasalahan terkait Perda RTRW berdasarkan dari keluhan dari warga saat reses, juga berdasarkan pengamatan dan permasalahan yang ada selama ini. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...